AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Begitu juga dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Penyesuaian ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada pertengahan Maret 2025.
Berdasarkan surat tersebut, batas akhir pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS adalah 1 Mei 2025.
Sedangkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS ditetapkan sebagai berikut:
- Jika usul penetapan NIP diterima sebelum akhir Februari 2025, maka TMT adalah 1 Maret 2025.
- Jika usul penetapan NIP masuk setelah Februari 2025, TMT ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan diterima oleh BKN.
TMT bagi PPPK akan ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh instansi masing-masing, dengan mempertimbangkan batas akhir pengajuan usul penetapan NIPPPK.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrullah menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah harus terus melanjutkan proses pengusulan NIP.
Hal itu dilaksanakan hingga pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan juga Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para calon ASN dan instansi terkait dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun ini.***
Share this article
Berdasarkan surat tersebut, batas akhir pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS adalah 1 Mei 2025.