AYOJAKARTA.COM — Polda Jawa Barat menetapkan Anugerah Priguna Pratama sebagai pemerkosaan.
Priguna dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 64 KUHP yang mengatur tentang perbuatan berulang di mana terancam hukuman 17 tahun penjara.
Polda Jabar menyatakan bahwa tindakan ini tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice karena merupakan perbuatan berulang.
Total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang, setelah dua pasien baru melapor.
Korban pertama adalah seorang wanita berusia 21 tahun, sedangkan dua korban baru berusia 21 dan 31 tahun.
Semua korban mengalami pelecehan dengan modus yang sama, di mana pelaku menggunakan obat bius untuk membius mereka sebelum melakukan tindakan pencabulan.
Priguna diduga melakukan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban.
Kejadian ini berlangsung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada bulan Maret 2025.
Baca Juga: Kasus Dokter UNPAD Hanya Puncak Gunung Es, 60 Persen Korban Kekerasan Diduga Tak Berani Lapor
Polisi memastikan bahwa laporan dari korban tidak dicabut, meskipun sebelumnya ada klaim dari kuasa hukum pelaku mengenai upaya damai.
Ketiga korban yang telah dimintai keterangan kini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut, dan mereka telah mendapatkan bantuan trauma healing.
Sebagai tenaga medis, Priguna diduga menyalahgunakan posisinya dengan memanfaatkan obat bius untuk membius korban sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.***

Share this article
Priguna dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 64 KUHP yang mengatur tentang perbuatan berulang di mana terancam hukuman 17 tahun bui.