AYOJAKARTA.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap produk olahan mengandung unsur babi.
Temuan kandungan babi dilakukan usai BPJPH dan BPOM melakukan pengujian terhadap sembilan produk olahan yang tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal.
Berdasarkan temuan unsur babi pada sejumlah produk yang sudah bersertifikat halal, BPJPH dan BPOM segera menggelar konferensi pers.
Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu! Istilah Lain Olahan Makanan dan Obat yang Mengandung Babi
Disampaikan langsung dari Kantor BPJPH di Pinang Ranti, Jakarta Timur, BPJPH juga menyebut metode pengecekan yang telah dilakukan.
Dari hasil pengujian di laboratorium melalui pemeriksaan DNA dan Peptida Spesifik Porcine, BPJPH dan BPOM menemukan adanya kandungan unsur babi.
Untuk memastikan kelayakan konsumsi halal bagi masyarakat, BPJPH dan BPOM telah melakukan penarikan edar sejumlah produk yang tidak sesuai dengan kemasan.
Langkah tersebut menurut BPJPH dan BPOM dilakukan karena telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Baca Juga: Viral Kuas Cat Dibuat dari Bulu Babi, Begini Ciri-cirinya dan Hukumnya dalam Islam
Terkait dengan hasil temuan kandungan unsur babi dalam produk halal, Kepala BPJPH Haikal Hassan memberi pernyataan tegas.
Saat dimintai tanggapan, Haikal menilai pengawasan terhadap panganan harus dilakukan secara ketat.
Selain untuk memastikan kelayakan konsumsi bagi masyarakat, pengawasan ketat juga dibutuhkan karena merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan.
Sehingga berbagai jenis pelanggaran terkait dengan ketentuan tersebut, juga perlu diberikan sanksi yang sejalan dengan regulasi.
Baca Juga: Profil Jovi Adhianto, Influencer yang Tuai Kritikan Usai Makan Kerupuk Babi di Gerai Bakso Halal
“Kalau itu halal ya cantumkan halal, kalau tidak halal ya tidak apa-apa tinggal cantumkan tidak halal, masalahnya ada yang tercantum halal tapi mengandung unsur babi,” ujarnya.
Membatasi hak konsumen untuk memperoleh informasi secara lengkap mengenai suatu produk, menurut Haikal bisa merupakan bagian dari tindak penipuan.
Untuk itu, Haikal memastikan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang telah mengabaikan peraturan perlu segera dilakukan.
“Ini sekaligus juga efek jera bagi yang lain, agar jangan merubah kandungan bahan-bahan setelah mendapatkan sertifikat halal,” tegasnya.
Baca Juga: Langkah Tegas Baso A Fung Setelah Jovi Makan Campur Krupuk Babi Tuai Banyak Pujian dari Warganet
Agar jaminan halal bisa menjadi kepastian, Haikal juga menghimbau agar masyarakat bisa melakukan pengaduan jika mendapati adanya kejanggalan.
Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terkait bahan pangan, juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Beberapa jenis produk yang dianggap tidak sesuai dengan informasi pada kemasan antara lain Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow, Chomp-Chomp Car Mellow.
Selain ketiga produk tersebut BPJPH dan BPOM juga mencatat produk kenyal lainnya seperti Hakiki Gelatin, Larbee TYL Marshmallow serta AAA Marshmallow.***
Share this article
BPJPH dan BPOM menarik kini produk yang mengandung unsur babi meski bersertifikat halal untuk memastikan kelayakan konsumsi halal masyarakat