AYOJAKARTA.COM - Kabar penting bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada seleksi PPPK 2024.
Ada kebijakan baru terkait PPPK paruh waktu yang mulai diberlakukan tahun 2025 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Isi dari kebijakan tersebut berkaitan dengan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu, tetapi memiliki syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: 100 Persen Alami! 3 Cara Ampuh Mengatasi Wasir Tanpa Operasi, Hindari Kebiasaan Ini Juga
Nah, siapa saja yang bisa menjadi PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang memiliki syarat-syarat berikut ini.
- Tenaga honorer yang terdaftar di basis data BKN.
- Tenaga honorer yang telah mengabdi selama minimal 2 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer yang sudah melakukan seleksi CASN tahun anggaran sebelumnya.
Itulah syarat tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Selanjutnya adalah jam kerja. Berapa jam kerja PPPK paruh waktu?
Ternyata, jam kerja PPPK paruh waktu berbeda dengan yang penuh waktu.
PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam dalam sehari atau 18 jam 45 menit dalam seminggu.
Baca Juga: Respons Fatwa Haram MUI, Begini Jawaban Dedi Mulyadi Soal Vasektomi yang Jadi Syarat Bansos
Meski jam kerjanya singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapat haknya, salah satunya upah atau gaji.
Besaran upah minimal disesuaikan dengan UMR daerah atau tidak lebih rendah dari gaji saat menjadi honorer.
Demikian adalah informasi terkait jam kerja PPPK paruh waktu.***
Share this article
Kabar penting bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada seleksi PPPK 2024, berikut syaratnya