AYOJAKARTA.COM - Seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tahun 2024 masih berlangsung.
Selama pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2, banyak yang bertanya-tanya apakah penentuan lolos tidaknya dilihat dari passing grade atau nilai ambang batas.
Apakah ada passing grade yang harus dilampui peserta?
Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK tahap 2 tidak lagi menggunakan passing grade.
Lantas, apa yang menjadi penentu kelulusan seleksi kompetensi PPPK tahap 2?
Peserta dinyatakan lulus jika meraih peringkat terbaik pada perankingan.
Artinya, nilai tertinggi dari semua peserta dalam satu formasi akan menjadi kunci kelulusan.
Berapa nilai tertinggi atau maksimal yang bisa diraih peserta?
Sebelum itu, diketahui bahwa soal yang diujikan dalam seleksi ada 145 butir yang terdiri dari 4 kategori utama, yakni sebagai berikut:
- Kompetensi teknis: 90 soal
- Kompetensi manajerial: 25 soal
- Kompetensi sosial kultural: 25 soal
- Wawancara: 10 soal
Bobot nilai setiap kategori juga berbeda-beda
Bobot nilai kompetensi teknis untuk jawaban benar adalah 5 poin (PPPK guru poin 5 sampai 1), sedangkan jawaban salah 0 poin.
Bobot nilai manajerial, sosial kultural, dan wawancara untuk jawaban benar adalah 1-4 poin, sedangkan tidak menjawab 0 poin.
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @infocpnsterkini, berikut nilai maksimal yang bisa diraih peserta.
- Kompetensi teknis: 450 soal
- Kompetensi manajerial: 180 soal
- Kompetensi sosial kultural: 140 soal
- Wawancara: 40 soal
Demikian adalah nilai maksimal yang bisa diraih peserta dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2 tahun 2024.***

Share this article
Informasi seputar nilai ambang batas dan passing grade PPPK tahap 2 benarkah menjadi penentu lolos tidaknya peserta