AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya memberikan pernyataan resmi usai memanggil Roy Suryo dan sejumlah pihak lain atas kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada Kamis, 15 Mei 2025, Roy Suryo hadir memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB hingga siang hari.
Selain Roy Suryo, terlapor lain yang hadir adalah Tifauzia Tyassuma (TS), sementara Eggi Sudjana (ES) tidak hadir pada jadwal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan pencemaran naik baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang dilayangkan oleh lima terlapor berinisial RS, ES, T, K, dan satu RS lainnya.
Dalam klarifikasinya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi pengaduan Jokowi atas pencemaran nama baik kepadanya.
“Pelapor melapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dikutip dari Youtube Kompas TV Palembang pada Kamis 15 Mei 2025.
Jokowi melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32, 35, dan 27A Undang-Undang ITE.
Menurut Kombes Ade, hingga saat ini sudah terdapat 24 saksi yang dipanggil untuk mendapatkan keterangan dalam pendalaman penyelidikan.
Saat ini, penyidik sedang melakukan proses pendalaman untuk mengetahui atau mencari fakta apakah masuk tindak pidana atau tidak.
Sementara itu, Roy Suryo, usai pemeriksaan, memberikan keterangan bahwa ia telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara detail, dengan total sekitar 26 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Roy juga mengapresiasi profesionalisme penyidik dalam memberikan ruang klarifikasi dan haknya sebagai terlapor.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para terlapor masih berlanjut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu yang dinilainya sebagai fitnah yang merusak nama baik pribadi, keluarga, dan bangsa.***
Share this article
Polda Metro Jaya memberikan pernyataan resmi usai memanggil Roy Suryo dan sejumlah pihak lain atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.