AYOJAKARTA.COM - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 akan segera disalurkan antara bulan Mei dan Juni 2025.
Pencairan bantuan sosial ini masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahap pertama, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia untuk wilayah 1, 2, dan 3.
Perbedaan signifikan pada tahap kedua ini adalah penggunaan data penerima yang berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti pada tahap pertama.
Hal ini berarti penerima bantuan di tahap pertama tidak dijamin otomatis menerima bantuan di tahap kedua karena penilaian kelayakan akan diterapkan secara ketat, menyesuaikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program PKH tahun 2025 menyalurkan bantuan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan nominal bervariasi sesuai komponen yang dimiliki penerima.
Nominal bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, penyandang disabilitas dan lansia masing-masing Rp600.000, sedangkan BPNT ditetapkan sebesar Rp600.000.
Pembagian wilayah penyaluran juga telah diatur secara strategis dengan wilayah 1 meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2 mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.
Serta wilayah 3 terdiri dari Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Para penerima bantuan PKH dan BPNT diharapkan mencermati informasi penyaluran bantuan tahap kedua ini dengan saksama untuk menghindari kesalahpahaman.
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, namun dipastikan akan dilaksanakan dalam rentang waktu Mei-Juni 2025.
Penggunaan data DTSEN sebagai dasar penyaluran bantuan tahap kedua menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi kriteria kelayakan tidak perlu khawatir karena akan tetap menerima bantuan.
Sedangkan bagi yang sudah tidak memenuhi syarat, bantuan akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan, mencerminkan prinsip keadilan dalam distribusi bantuan sosial.***
Share this article
PKH & BPNT tahap 2 cair Mei–Juni 2025 pakai data DTSEN, bukan DTKS. Penyaluran via KKS & Pos, penerima disesuaikan data terbaru.