AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengupayakan penghapusan aturan batas usia dalam syarat lowongan kerja (loker).
Penghapusan aturan ini merupakan sebagai langkah untuk mendorong proses rekrutmen yang lebih inklusif dan menghilangkan diskriminasi di dunia kerja.
Sebagaimana diketahui, batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan sering dianggap menjadi penghambat bagi pencari kerja.
Baca Juga: Cek Jumlahnya! Segini Daya Tampung SPMB Jakarta 2025 untuk Sekolah Swasta: SMP, SMA, dan SMK
Maka dari itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kesempatan kerja harus terbuka bagi semua orang tanpa memandang usia, sehingga rekrutmen seharusnya didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi, bukan batasan umur.
“Jadi seharusnya memang rekrutmen tenaga kerja itu tidak boleh didiskriminasi,” tutur Menaker Yassierli, yang dikutip dari Metro TV Jateng dan DIY pada Rabu 21 Mei 2025.
Yassierli juga mengatakan bahwa penghapusan batas usia dalam syarat pada loker ini bertujuan agar proses rekrutmen berjalan adil dan transparan.
Dilain tempat, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), juga menyatakan bahwa syarat batas usia dalam lowongan kerja membuat banyak orang merasa hopeless, terutama yang berusia 40-45 tahun ke atas.
Pihak Kemnaker sendiri berharap aturan batas usia ini dapat dihapus demi memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh pencari kerja.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperluas akses kerja bagi berbagai kalangan dan mengurangi pengangguran struktural yang selama ini dipicu oleh hambatan administratif seperti syarat usia.
Pemerintah juga saat ini sedang mengkaji batas usia pensiun pekerja Indonesia yang direncanakan hingga 65 tahun pada 2043.
Batas usia pensiun di Indonesia akan naik secara bertahap sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Mulai tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta naik menjadi 59 tahun, dan selanjutnya akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia maksimal 65 tahun pada tahun 2043–2045.
Saat ini, Pemerintah masih terus mengkaji mekanisme pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan adil bagi semua pihak. ***

Share this article
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengupayakan penghapusan aturan batas usia dalam syarat lowongan kerja (loker).