AYOJAKARTA.COM – Setelah wara-wiri di sejumlah platform media sosial, babak baru kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo mulai memasuki tahap akhir.
Berdasarkan hasil uji forensik, Bareskrim Mabes Polri memastikan dugaan ijazah palsu yang selama ini disangkakan terhadap Joko Widodo tidak terbukti.
Namun demikian, Bareskrim menilai tidak mendapati adanya unsur pidana yang dilakukan masyarakat terkait dengan tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Meski mengaku sedih, Joko Widodo bersitahan akan terus mengikuti proses hukum terkait dengan perkara dugaan ijazah palsu yang dilayangkan sejumlah terlapor.
“Sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahap berikutnya, saya kasihan, tapi ini sudah keterlaluan,” ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan.
Sehubungan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Roy Suryo sebagai salah satu pihak terlapor mengaku siap dengan segala konsekuensi hukum.
Tanpa mengesampingkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan Bareskrim Polri, Roy menyebut kesamaan atau ijazah yang identik tidak menjamin keaslian.
Untuk memastikan anggapan tersebut, Roy menilai perlunya melibatkan institusi atau lembaga independen guna melakukan pemeriksaan fisik terhadap ijazah Jokowi.
Menurut Shaleh AL Ghifari yang merupakan Kuasa Hukum Roy Suryo, narasi ijazah palsu yang dilakukan oleh kliennya berangkat pada fakta-fakta ilmiah.
Sehingga salah satu proses pembuktian yang perlu dilakukan terhadap ijazah Jokowi adalah dengan melalui pendekatan ilmiah.
Selain Roy Suryo, tim kuasa hukum juga akan melakukan proses hukum terhadap sejumlah nama lainnya seperti Rismon Sianipar serta DokterTifa.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SPMB PAUD di Jakarta 2025 Tahap 1 dan 2 Sudah Diumumkan: Catat Tanggalnya
Terkait dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, Rismon Sianipar sebagai salah satu terlapor memberikan tanggapan.
Menurut Rismon, yang dilakukan oleh Bareskrim lebih kepada uji kesamaan fisik ijazah milik Jokowi dengan material ijazah pembanding.
“Bareskrim itu hanya menyamakan objek A dengan objek B, sehingga tidak menjawab tentang keaslian,” jelasnya.
Untuk memastikan keaslian ijazah, Rismon menyebut sejumlah variabel penting yang sepatutnya dijadikan sebagai salah satu tolok ukur.
Baca Juga: Awalnya 22 Mei! Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 Mundur, Cek Jadwal Terbarunya di Sini
Selain Analisis Penanggalan, variabel lain yang juga perlu menjadi acuan keaslian adalah Usia Tinta, dan Analisis Karbon untuk menakar usia kertas.
Terhadap hasil pemeriksaan Bareskrim yang disebut-sebut berdasarkan pada metodologi Scientific Crime Investigation, menurut Rismon belum sepenuhnya dilakukan.
Masih belum transparannya jenis metodologi yang dilakukan serta hasil output-nya, menurut Rismon justru berpotensi melahirkan banyak keraguan.
“Penjelasan dari Dirtipidum itu cukup mengecewakan, karena cara mereka memeriksa dengan diraba terus dirasakan, ini bukan perasaan, bukan SCI,” tegas Rismon. ***

Share this article
Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli, tak terbukti palsu. Roy Suryo & tim tetap dorong uji independen guna pastikan keaslian dokumen.