AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi jemaah haji reguler dan khusus dalam kepulangan haji 2025.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi jemaah haji reguler dengan pembebasan penuh bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi, sementara jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga batas nilai tertentu.
Dengan aturan terbaru ini, jemaah haji tidak perlu khawatir membawa oleh-oleh seperti kurma, sajadah, dan barang pribadi lainnya karena telah dibebaskan dari bea masuk dan pajak, sehingga proses kepulangan menjadi lebih lancar dan nyaman
Baca Juga: Usai Polemik Ijazah Kini Skripsi Jokowi Dilaporkan, Jokowi: Laporkan saja, Sertifikat Tanah sekalian
Berikut mekanisme bea masuk untuk jemaah haji khusus dan reguler berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025:
1. Jemaah Haji Reguler
-Mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) penuh untuk seluruh barang bawaan pribadi yang dibawa dari luar negeri.
-Pembebasan ini juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji reguler sebanyak dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai maksimal US$1.500 per pengiriman.
-Barang bawaan yang melebihi batas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Panduan Jalur Afirmasi SPMB Jakarta 2025: Prioritas, Tahapan, Kuota dan Cara Cek Kategori Penerimaan
2.Jemaah Haji Khusus
-Mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI hingga batas nilai Free on Board (FOB) sebesar US$2.500 per orang per kedatangan.
-Jika membawa barang melebihi batas nilai tersebut, akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN sesuai ketentuan, namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
-Pembebasan berlaku untuk barang pribadi yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.
Sementara, Jemaah haji furoda (jalur non-pemerintah) tidak mendapatkan fasilitas pembebasan ini karena dianggap berasal dari kalangan mampu.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah dan meringankan beban jemaah haji dalam membawa barang pribadi dan kiriman selama pelaksanaan ibadah haji, serta mendukung kelancaran pelayanan kepabeanan di bandara keberangkatan dan kedatangan. ***

Share this article
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)