AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo yang kini merambah ke ranah skripsi, masih menjadi perhatian publik.
Selain melibatkan sejumlah pihak pendukung yang berseteru, kasus dugaan ijazah dan skripsi palsu milik Joko Widodo juga dialami oleh masing-masing kuasa hukum.
Menurut Prof. Firmanto Pangaribuan yang merupakan kuasa hukum Joko Widodo, perkara yang dialami oleh kliennya sudah memasuki wilayah kriminalisasi.
Adanya pergeseran dari kasus dugaan ijazah palsu yang kemudian bergeser ke skripsi, menurut Firmanto merupakan indikasi adanya upaya tersebut.
Baca Juga: Penting! 5 Tanda Akun WhatsApp Kamu Diretas atau DIbajak, Muncul History Chat...
Kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo, sedianya sudah selesai setelah instansi dan lembaga peradilan menetapkan putusan.
Fakta bahwa hal tersebut kembali diungkap oleh sejumlah pihak bahkan merembet ke skripsi, menurut Firmanto sebagai bentuk ketidak-patuhan hukum.
Keaslian ijazah jokowi serta skripsi, menurut Firmanto merupakan hal yang tidak lagi patut dipersoalkan karena UGM, Penyidik kepolisian dan Pengadilan sudah memastikan.
“Bagaimana mungkin Anda mengetahui uang itu palsu, jika tidak pernah mengetahui seperti apa uang yang asli,” tegas Firmanto saat menghadiri diskusi.
Bertolak belakang dengan pandangan kuasa hukum Joko Widodo, Ahmad Khozinudin yang merupakan kuasa hukum Roy Suryo justru memberi sejumlah pandangan.
Menurut Ahmad, persoalan ijazah palsu dan skripsi palsu Joko Widodo bukan terlahir karena persoalan kebencian atau sentimen pribadi.
Dugaan ijazah palsu yang kemudian dikuatkan oleh dugaan skripsi palsu, menurut Ahmad lahir karena setiap warga negara perlu mentaati prosedur hukum.
Ahmad menilai sejumlah kejanggalan yang bersifat akademik dapat dengan mudah ditemukan pada skripsi milik Jokowi.
Selain karena tidak adanya Lembar Pengesahan dan kesalahan dalam penulisan nama Dosen Pembimbing, jenis huruf pada penulisan skripsi juga tidak sesuai dengan zamannya.
Berdasarkan pada fakta temuan tersebut, Ahmad berharap agar kasus ijazah dan skripsi palsu tidak diterjemahkan sebagai upaya kriminalisasi.
Kebenaran dan kejujuran atas suatu keilmuan, menurut Ahmad merupakan suatu prinsip yang harus dimiliki oleh setiap pemilik gelar akademik.
Menyikapi argumentasi antara kuasa hukum dari pihak yang berseteru, Pengamat Politik Effendi Gazali atau akrab disapa EG memberi tanggapan.
Menurut EG salah satu penyebab perkara dugaan ijazah dan skripsi palsu belum juga berakhir, adalah karena terbukanya celah asumsi dan opini yang terus bergulir.
Untuk mempercepat tuntasnya persoalan ijazah dan skripsi, menurut EG bisa dilakukan dengan mendalami melalui para Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji.
“Karena ijazah adalah produk dari mahasiswa yang sudah menyelesaikan skripsi,” ujar EG dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube tvOneNews. ***

Share this article
Pengamat Politik Effendi Gazali atau akrab disapa EG memberi tanggapan soal kisrus Roy Suryo vs Jokowi di kasus dugaan ijazah palsu