AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakhiri polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dengan memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah menjadi bagian wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas yang digelar secara daring karena Presiden sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Baca Juga: Kemensos Resmikan 8 Komponen PKH 2025, Korban HAM Berat Dapat 3X Lipat
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi negara termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sengketa yang mencuat ini bermula dari penetapan kodifikasi wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri yang memicu penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh.
Khususnya setelah keempat pulau yang berada di kawasan Aceh Singkil tersebut dialihkan statusnya ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya persatuan nasional dengan menyatakan:
"Telah dilaporkan bahwa saudara-saudara sudah bertemu untuk membahas masalah 4 pulau yang jadi bahan pembicaraan sekarang.
Prinsip bahwa kita satu negara NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita.
Baca Juga: Kebijakan Baru Diterapkan, BRI Siap Tingkatkan Standar Layanan Prioritas
Tapi alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian, saya kira baik sekali jadi segera saja diumumkan ke masyarakat nanti supaya enggak jadi bahan untuk bikin ramai lagi."
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kemudian mengonfirmasi keputusan tersebut dengan menyatakan:
"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan.
Kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh."
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian ulang yang komprehensif mencakup aspek geografi, historis, hingga administratif untuk memastikan keputusan yang tepat dan berkeadilan.
Baca Juga: Jakarta Siap-siap! Gubernur DKI Jakarta akan Terapkan Kenaikan Tarif Parkir Lebih Mahal dan Jalan Berbayar
Keputusan Presiden Prabowo disambut dengan antusiasme tinggi oleh kedua gubernur yang terlibat dalam sengketa ini. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa terima kasihnya:
"Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh, jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara.
Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara tapi untuk bangsa dan negara kita."
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menyatakan dukungannya:
"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan dan tadi Pak Gubernur Aceh juga sudah menyampaikan ini masuk masih masuk wilayah NKRI dan sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden.
Baca Juga: Semakin Memanas! Roy Suryo vs Jokowi Dugaan Ijazah Palsu, Pengamat Politik Berikan Solusi Ini
Oleh karena itu hari ini persoalan tentang empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik."
Keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan menjadi solusi definitif yang menguntungkan semua pihak.
Sekaligus mengakhiri dinamika dan ketegangan yang berkembang di masyarakat kedua provinsi.
Serta memperkuat komitmen terhadap persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.***

Share this article
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengakhiri polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.