AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya baru-baru ini mengumumkan penambahan komponen baru dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan berlaku pada tahun 2025.
Komponen terbaru ini khusus ditujukan untuk korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau ahli warisnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 106/AR HUK Tahun 2023.
Baca Juga: Gila! 5 HP RAM 12 GB Setara PC Gaming Harga 3 Jutaan Juni 2025 yang Bikin Flagship Ketar-ketir
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terdiri dari dua kategori utama:
- kejahatan genosida (upaya memusnahkan seluruh atau sebagian etnis, ras, suku, dan agama); dan
- kejahatan kemanusiaan (serangan meluas dan sistematis untuk melenyapkan penduduk sipil).
Penetapan status korban pelanggaran HAM berat ini bukan menjadi kewenangan Kementerian Sosial, melainkan ditentukan oleh Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca Juga: Kebijakan Baru Diterapkan, BRI Siap Tingkatkan Standar Layanan Prioritas
Dengan penambahan komponen baru ini, PKH tahun 2025 kini memiliki total delapan kategori penerima bantuan.
Komponen kesehatan tetap menjadi yang utama, mencakup ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) dengan bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan triwulanan.
Komponen pendidikan meliputi anak SD dengan bantuan Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per triwulan), anak SMP dengan Rp1,5 juta per tahun (Rp375.000 per triwulan), dan anak SMA dengan Rp2 juta per tahun (Rp500.000 per triwulan).
Maksimal tiga anak per keluarga yang dapat menerima bantuan pendidikan untuk anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Tahap 2 jenjang SMP, SMA, dan SMK, Jalur Apa Saja yang Dibuka?
Komponen kesejahteraan sosial yang ditambahkan pada 2018 mencakup lanjut usia minimal 60 tahun dan penyandang disabilitas, masing-masing mendapat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per triwulan.
Komponen baru untuk korban pelanggaran HAM berat menjadi yang paling besar nominalnya dalam sejarah PKH, dengan total bantuan Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap pencairan triwulanan.
Jumlah ini tiga kali lipat lebih besar dibandingkan komponen kesehatan yang selama ini menjadi bantuan terbesar.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa tugas mereka adalah memberikan bantuan atau rehabilitasi sosial kepada korban atau ahli warisnya sesuai dengan instruksi presiden.
Meskipun demikian, pemerintah berharap tidak akan terjadi pelanggaran HAM berat di masa depan, mengingat berbagai tragedi di masa lalu seperti kasus Talangsari dan Trisakti.
Pengumuman ini bertepatan dengan berlangsungnya pencairan bantuan PKH dan Program Sembako alokasi triwulan kedua yang masih terus berlangsung, terutama bagi penerima manfaat yang bantuannya disalurkan melalui PT Pos Indonesia.***

Share this article
Kemensos mengumumkan penambahan komponen baru dari program PHK, Komponen terbaru ini khusus ditujukan untuk korban pelanggaran HAM