AYOJAKARTA.COM – Membuat paspor merupakan langkah penting bagi siapa saja yang berencana bepergian ke luar negeri.
Di tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan tarif terbaru untuk berbagai jenis paspor dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Artikel ini akan mengulas daftar lengkap biaya pembuatan paspor terbaru, mulai dari paspor biasa hingga e-paspor, beserta pilihan masa berlaku dan layanan percepatannya, agar Anda dapat mempersiapkan dokumen perjalanan dengan lebih mudah dan transparan.
Update Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Berikut daftar harga biaya pembuatan paspor terbaru di tahun 2025 di Indonesia:
- Biaya untuk Paspor Biasa Non Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp 350.000
- Biaya Paspor Biasa Non Elektronik masa berlaku 10 tahun dikenakan harga Rp 650.000
- Biaya Paspor Biasa Elektronik atau e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp 650.000
- Biaya Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000
- Biaya untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI dikenakan Rp 100.000
- Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi Orang Asing dikenakan Rp 150.000
- Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama dikenakan biaya Rp 1.000.000
Harga-harga tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2024 dan berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.***

Share this article
Biaya paspor 2025: Rp350-950rb (5-10 th), e-paspor lebih mahal. Layanan cepat sehari Rp1 juta, sesuai PP No 45/2024.