AYOJAKARTA.COM - Tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang mengeluarkan surat pengusiran terhadap organisasi wartawan dari gedung milik pemda menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menilai pengusiran ini mencederai prinsip demokrasi. Ia menekankan bahwa wartawan seharusnya dilihat sebagai mitra strategis pemerintah, bukan ancaman.
Baca Juga: Drakor Terbaru Yoona SNSD 'Bon Appetit, Your Majesty' Tayang Kapan? Intip Sinopsisnya
"Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal cara pemerintah melihat pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik," ujarnya tegas.
Senada dengan Pai, Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, menyebut tindakan Pemkab Indramayu sebagai preseden buruk.
Ia mengingatkan bahwa jika hal seperti ini dibiarkan, maka bisa jadi semua pemerintah daerah akan merasa berhak mengusir organisasi wartawan hanya karena tidak nyaman dengan kritik.
"Kalau ini dibiarkan, nanti semua pemerintah daerah yang merasa dikritik bisa main usir begitu saja. Padahal keberadaan organisasi wartawan itu sah dan fungsional untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Senada dengan yang lainnya, Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, mengecam keras pengusiran tersebut dan menyayangkan sikap sewenang wenang Pemkab Indramayu kepada para wartawan.
"Setiap keputusan publik harus berbasis musyawarah. Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Harusnya dibangun dialog untuk mencari solusi bersama," ujar Alif.
Alif menambahkan, keberadaan organisasi wartawan di gedung tersebut telah lama memberi kontribusi dalam menjaga komunikasi antara pemerintah dan media.
Menurutnya, pengambilan keputusan publik seharusnya dilakukan melalui musyawarah. "Ini tidak bisa serta-merta main surat pengusiran. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan?" katanya.
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mempertanyakan motif di balik pengusiran tersebut. Ia menilai bahwa tindakan ini bisa saja bermuatan politik pasca Pilkada, dan menekankan pentingnya ruang bagi pers dalam demokrasi.
Korwil PWI Ciayumajakuning, Jejep Falahul Alam, mendesak Pemkab untuk mencabut surat pengusiran dan membuka dialog.
"Jangan jadikan wartawan korban kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan pers," tegasnya. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mendapat ruang yang layak, bukan dibatasi.
Wartawan adalah bagian dari rakyat, memiliki hak yang sama atas fasilitas publik, dan telah lama berkontribusi dalam menjaga transparansi serta mengawal pembangunan daerah.***
Baca Juga: Cara Blokir dan Laporkan Kontak di WhatsApp agar Tidak Bisa Kirim Pesan Lagi

Share this article
PWI Ciayumajakuning kecam pengusiran wartawan oleh Pemkab Indramayu, nilai sebagai upaya pembungkaman kritik dan antidemokrasi.