AYOJAKARTA.COM--Arif Rachman Arifin terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) menjadi orang pertama yang diberikan vonis oleh majelis hakim.
Arif Rachman Arifin melaksanakan sidang vonisnya hari ini Kamis 23 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dengan melaksanakan perintangan penyidikan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Hubungan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Ketua IPW: Si Nyonya 'Konangan'
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," vonis Hakim.
Dengan demikian telah sah Arif Rachman Arifin mendapat vonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dari majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan kepada Arif pidana selama 1 tahun penjara.
Hakim menjelaskan 3 hal yang meringankan Arif, salah satunya adalah dirinya mengakui perbuatan dan menyesali semua perbuatannya.
Selain itu, Arif juga dinilai masih muda sehingga dan hal itupun masuk dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis kepadanya.
Arif Rachman Arifin sendiri memiliki peran dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga rusak.
Dan juga mengetahui rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Hal itu dilakukannya demi melaksanakan perintah atasannya Ferdy Sambo.
Selanjutnya di hari ini Kamis 23 Februari 2023, terdakwa OOJ lain yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria juga akan melaksanakan sidang vonis usai sidang vonis Arif.***

Share this article
Hakim menjelaskan 3 hal yang meringankan Arif, salah satunya adalah dirinya mengakui perbuatan dan menyesali semua perbuatannya.