AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, telah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Arif Rachman Arifin.
Pada sidang vonis hari ini, diketahui kedua orang tua beserta istri Arif Rachman Arifin turut hadir.
Setelah hakim membacakan vonis, ayah Arif Rachman Arifin yakni Muhammad Arifin Rohim bersujud.
Muhammad Arifin Rohim mengaku bersujud sebagai bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada anaknya.
“Sebagai orang muslim, sudah perintah Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis yang telah diberikan oleh hakim yang telah diputuskan dan telah atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik,” kata Muhammad Arifin Rohim dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Kamis (23/2/2023).
Muhammad Arifin Rohim juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada hakim yang sudah memberikan vonis pada anaknya itu.
Ia mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada anaknya.
Muhammad Arifin Rohim menyebut jika ia menerima vonis yang dijatuhi hakim kepada anaknya.
“Saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah karena itu rasa keimanan saya dan kepercayaan saya menyatakan perintah kepada orang yang beriman untuk selamanya mengucapkan syukur, syukur berarti saya menerima apa yang telah disampaikan oleh majelis hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT,” sebutnya.
Baca Juga: Kapolri Terancam! Ferdy Sambo Bongkar Otak Dibalik Kasus Tambang Ilegal, Simak Faktanya
Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin adalah salah satu anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin merupakan pelaku perintangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dinilai bekerja sama menghilangkan barang bukti penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J berupa CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.***

Share this article
Muhammad Arifin Rohim, ayah Arif Rachman Arifin bersujud setelah anaknya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.