AYOJAKARTA.COM- Pasca ditundanya vonis hakim pada tanggal 23 Februari 2023, kini Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Ia menyatakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam putusan majelis hakim, Agus Nurpatria divonis hukuman penjara selama 2 tahun tahun dan denda Rp 20 juta. Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan vonis Senin, 27 Februari 2023.
"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip ayojakarta.com pada kompastv live, Senin (27/2).
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu.
Pasalnya, hal memberatkan Agus Nurpatria dalam perkara ini, ia dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sementara itu, hal yang meringankan Agus Nurpatria yakni belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.
Disisi lain majelis hakim juga menilai Agus Nurpatria terbukti telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus Nurpatria dihukum dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta rupiah.
Diketahui OOJ (obstruction of justice) terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini dilakukan oleh Agus Nurpatria bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Untuk vonis lima terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan terakhir Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus perusakan CCTV.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada suami Putri Candrawathi itu usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Yosua.

Share this article
Agus Nurpatria, mantan anak buah Ferdy Sambo itu bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus Yosua.