6 Terdakwa OOJ Kasus Sambo Sudah Divonis, 4 Orang Sudah Mendapatkan Putusan Inkrah

- Senin, 6 Maret 2023 | 17:18 WIB
Eks anak buah Ferdy Sambo di kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah divonis. (YouTube/KOMPASTV)
Eks anak buah Ferdy Sambo di kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah divonis. (YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM -- Enam terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mendapatkan vonis sesuai keterlibatannya dalam skenario mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman kepada masing-masing terdakwa sesuai peranan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 8 Juli silam.

Diketahui, Arif Rachman Arifin divonis dengan pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Sedih! Trisha Anak Ferdy Sambo Ungkap Perasaan saat Harus Mengasuh Adik-adiknya: Jujur Stres Tapi...

Arif dinilai mempunyai peran untuk memerintahkan penghapusan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Termasuk rekaman saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.

Selain itu, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara sama seperti Arif. Di mana majelis hakim mengatakan bahwa Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV pada kala itu.

Kemudian Chuck Putranto dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan dengan Rp10 juta karena ia terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Iba Anak Hendra Kurniawan Kepada Trisha Putri Ferdy Sambo: Kasihan, Dia Harus Sendiri!

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Baiquni Wibowo karena ia terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo secara ilegal, dan hal ini juga yang membuat mantan atasannya tersebut memiliki peranan yang sangat krusial dalam pembunuhan mantan ajudannya Brigadir J.

Di sisi lain lewat kuasa hukumnya terpidana Arif dan Baiquni tidak melakukan upaya banding dan mereka ikhlas menjalani vonis tersebut.

"Jadi hari senin kemarin tepatnya 27 Februari 2023, itu klien kami sudah mengirimkan surat resmi ke pengadilan lewat ke panitran yang pada pokoknya adalah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Arif dan Baiquni, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Niat Hati Febri Diansyah Komentari Kinerja KPK, Malah Kena Goreng Netizen Pertanyakan Harta Tak Wajar Sambo

Saat ini Arif dan Baiquni fokus kepada banding etik di mana ia berharap masih bisa kembali kepada institusi kepolisian setelah dijatuhi vonis PTDH atau dipecat secara tidak terhormat.

Sementara itu, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Sementara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama. Akan tetapi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pun mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X