AYOJAKARTA.COM--Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bercerita tak kuasa menahan tangis ketika mengenang kedua orang tuanya harus hadir langsung dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun Richard Eliezer adalah narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ia adalah satu-satunya narapidana yang mendapatkan status justice collaborator.
Melalui percakapan eksklusif dalam program Rosi yang ditayangkan oleh Kompas TV yang dikutip pada Jumat, (10/3/2023). Richard mengaku sedih dan tak tega melihat orang tuanya hadir dalam persidangan karena kesalahannya.
"Ya betul saya tidak tega lihat ortu sedih, lihat orang tua bersedih karena kesalahan saya tentunya," kata Richard Eliezer.
Ia lantas bercerita bahwa selama ini sesungguhnya ia diajarkan berbuat kebaikan dan jujur oleh sang ibu dan ayahandanya.
Oleh karena itu, ia hanya ingin agar bisa membahagiakan kedua orang tuanya di masa depan.
Namun, pada saat itu ia justru menorehkan luka dengan tersandung dan terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Sejak kecil jadi anak tujuannya bahagiakan orang tua, sedih tidak tega lihat orang tua melihat orang tua di persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Duh! LPSK Larang Wawancara Eksklusif Richard Eliezer dengan Rosi Ditayangkan, Keamanan Terancam?
Meski begitu, pada akhirnya Richard dengan kesungguhannya yakin untuk membuka kotak pandora atas kasus kematian Brigadir Yosua. Ia yakin dan tidak ingin terseret dalam kebohongan-kebohongan mengingat ajaran dari orang tuanya.
Richard pun menyeret pimpinannya Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena dari kecil saya memang diajarkan orang tua untuk selalu berkata jujur, jadi pada saat ada masalah kemarin, memang bertentangan dengan hati nurani saya," kata Eliezer.
Keteguhan dan ketegaran Richard Eliezer pun pada akhirnya berhasil menguak rangkaian fakta atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Richard berkata keberaniannya itu tak terlepas dari ajaran kedua orangtuanya semasa kecil untuk berkata jujur.
"Di samping itu, mungkin pelajaran dari orang tua untuk berkata jujur yang membuat saya lebih berani.” paparnya.
Sebagaimana diketahui, atas hasil buah kejujuran itu Richard Eliezer dijatuhi hukuman ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, Richard Eliezer juga oleh pihak kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi dinyatakan tetap dipertahankan sebagai anggota polri.
Adapun kini, Richard Eliezer masih menjadi warga binaan di Rutan Bareskrim Cabang Salemba sejak 27 Februari 2023.***

Share this article
Richard Eliezer mengaku sedih dan tak tega melihat orang tuanya hadir dalam persidangan karena kesalahannya.