AYOJAKARTA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja berusia 15 tahun berinisial RD yang tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
RD ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Pelaku RD ini diduga merupakan anak dari pedangdut senior Lilis Karlina yang masih duduk di bangku pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa penangkapan RD ini berawal dari informasi salah satu masyarakat yang menyebutkan tentang adanya informasi penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, Satres Narkoba Polres Purwakarta pun langsung bergerak dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," kata AKBP Edwar Zulkarnain, yang dikutip pada akun instagram @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3).
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Kasus Narkoba, Irish Bella Ucapkan Syukur karena Hal Ini: Sungguh Aku....
Selain itu AKBP Edwar Zulkarnain juga mengatakan kalau dari tangan RD pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Diketahui RD membeli barang haram tersebut secara online dan kemudian dijual kembali secara online kepada para pembeli.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian ia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya lagi.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Purwakarta juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan menangkap pelaku pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu lainnya yang berinisial I dengan usia 26 tahun.
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," jelas AKBP Edwar Zulkarnain lebih lanjut yang dikutip ayojakarta.com pada Selasa (14/3).
Lalu dari tangan pengedar I tersebut pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu yang mana ia bertugas sebagai perantara barang haram tersebut.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," tegas Edwar.
Oleh karena itu Rd dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pelaku juga terancam pidana 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

Share this article
RD, remaja 15 tahun diduga anak pendangdut Lilis Karlina ditangkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu.