AYOJAKARTA.COM - Keberadaan Bank Sampah merupakan suatu sarana atau fasilitas yang berguna sebagai salah satu pengelola sampah.
Dalam pelaksanaannya, Bank Sampah mengedepankan prinsip 3R yang berarti Reduce, Reuse dan Recycle.
Keberadaan Bank Sampah juga berguna sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam menangani sampah serta pemanfaatan dalam ekonomi sirkular.
Sejalan dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada Bank Sampah, sejumlah pihak dilibatkan.
Selain dapat dibentuk dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Bank Sampah juga bisa dikelola oleh badan usaha serta masyarakat.
Baca Juga: Selesaikan Masalah Sampah Permukiman Warga, Jaktim Bangun 394 Bank Sampah di 10 Kecamatan
Pada tingkatan wilayah administratif setingkat RT, RW, Kelurahan atau Desa, Bank Sampah dengan tipe seperti ini disebut Bank Sampah Unit.
Sedangkan untuk wilayah administratif yang lebih luas pada tingkat kabupaten atau kota, disebut dengan Bank Sampah Induk.
Dari kedua Bank Sampah, baik unit dengan induk dapat diselenggarakan suatu prinsip kemitraan dengan mengacu pada prinsip saling menguntungkan.
Namun demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri, pembentukan Bank Sampah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Selain tata letak serta fasilitas, pembentukan Bank Sampah juga harus memperhatikan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Bank Sampah Cawang Olah 40 Kg Sampah Senilai Rp1.000.000
Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan sampah adalah proses pengurangan dan penanganan sampah.
Pengurangan adalah pemanfaatan kembali sampah sedangkan penanganan berarti upaya pemilahan, pengumpulan serta pengelolaan sampah.
Dalam proses pemilahan sampah, perlu dilakukan upaya pengelompokkan sampah menjadi beberapa jenis sampah.
Sampah dengan kandungan bahan berbahaya dan beracun atau limbahnya juga sampah yang mudah terurai secara alamiah.
Baca Juga: Bermanfaat Besar, Kecamatan Koja Sudah Punya 60 Bank Sampah
Pengelompokkan juga dikhususkan bagi sampah yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, logam, kaca, karet serta bahan-bahan tekstil.
Pengumpulan sampah, baik di tingkat unit maupun induk dilakukan dengan mengangkut sampah ke lokasi fasilitas.
Pengangkutan sampah dilakukan dengan alat angkut yang dapat mencegah terjatuh atau tercecernya sampah.
Pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan cara pengomposan menggunakan mikroorganisme atau bahan lain guna menghasilkan pupuk kompos.
Selain pengomposan, pengelolaan bank sampah juga dapat dilakukan dengan melakukan proses pendaurulangan sampah hingga menjadi barang bernilai ekonomi.
Baca Juga: Bikin Bangga, Bank Sampah Kumala Jadi Percontohan Filipina
Guna menentukan jenis Bank Sampah, baik unit maupun unduk kementerian lingkungan hidup telah menerapkan sejumlah persyaratan khusus.
Selain lokasi yang mudah untuk diakses, Bank Sampah baik unit maupun induk juga tidak mencemari lingkungan.
Demikian informasi mengenai Bank Sampah seperti dirangkum Ayojakarta pada Selasa 14 Maret 2023 dari YouTube LingkunganQ.***

Share this article
Berikut aturan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam mendirikan Bank Sampah, apa saja?