AYOJAKARTA.COM - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi yang ditangkap karena kasus penipuan akhirnya memberikan klasifikasinya melalui konferensi pers yang diadakan oleh pihak kepolisian.
Dengan menggunakan baju tahanan ia menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya, ia pun berharap agar masalahnya cepat selesai.
Selain itu saat ditanyai oleh awak media, Ajudan Pribadi mengatakan bahwa uang yang ia tilap dari korban sebesar Rp 1,3 miliar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya sangat menyesalkan perbuatan kami dan Insya Allah bisa selesai secepatnya dan saya meminta maaf segala galanya," ucap Ajudan Pribadi dikutip AyoJakarta.com dari Instagram undercover.id (15/3/2023).
"Buat kebutuhan hidup," ucap Ajudan Pribadi saat ditanyai oleh awak media.
Sebelumnya Ajudan Pribadi diamankan pihak Kepolisian di Makassar kareba sebuah laporan yang dibuat oleh temannya November tahun 2022.
Kasus ini berawal dari dirinya yang menawarkan sebuah mobil Land Cruiser kepada temannya tersebut dengan inisial AL.
Karena terbujuk oleh rayuan Ajudan Pribadi, AL pun memberikan sejumlah uang kepadanya hingga terkumpul 1,3 miliar.
Namun setelah ditunggu mobil yang diidam-idamkan tak kunjung datang, AL pun sempat memberikan somasinya sebanyak tiga kali hingga akhirnya Ajudan Pribadi diamankan oleh pihak Kepolisian.
Sebelum diamankan alasan Ajudan Pribadi tidak kunjung mengirimkan mobil tersebut karena ada kendala.
Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, antara tersangka dan AL merupakan teman dekat.
"Perkawanan antara A dengan klien saya memang sudah berkawan lama," ucap penasihat hukum AL Sulaiman Djojoatmotjo.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahhudi mengatakan dalam konferensi persnya bahwa tersangka Ajudan Pribadi didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Terhadap tersangka kita kenakan dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ucap Kombes Syahhudi.***

Share this article
Ajudan Pribadi menuai sorotan pasca ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan. Simak selengkapnya pengakuan Ajudan Pribadi di sini!