Waduh! WNA Asal Suriah Kedapatan Punya KTP Bali, Kejari Ringkus dan Jerat UU Tindak Pidana Korupsi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 06:27 WIB
Potret Pemegang KTP WNA Dijerat UU Tipikor (TL YouTube MetroTV)
Potret Pemegang KTP WNA Dijerat UU Tipikor (TL YouTube MetroTV)

AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan warga negara asing berasal dari Suriah berinisial M-N-Z yang memiliki KTP Bali dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersebut menyusul dengan adanya penemuan jaksa bahwa ada penyuapan terkait penerbitan KTP resmi tersebut.

Tersangka M-N-Z dalam kasus ini disebut sebagai pihak pemberi atau menyuap untuk mendapatkan KTP resmi kepada pihak penyelenggara negara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Urutan Dzikir dan Doa Setelah Salat Tahajud, Hajat dan Keinginan Terkabul Hati Pikiran Jadi Tenang

Adapun penyelenggara tersebut adalah I Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangsinsidi Sidakarya dan I Ketut Sudan selaku honorer Kantor Camat Denpasar Utara.

Atas perbuatan tersebut seluruh yang dilakukan para tersangka dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi tersebut terungkap berawal dari operasi gabungan yang dilakukan oleh tim pengawasan orang asing atau tim pora provinsi Bali di kawasan Pemogan Denpasar pada 15 Februari lalu.

Baca Juga: Breaking News! Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Apa Saja Berkas yang Harus Dipersiapkan?

Dalam operasi itu petugas mencurigai dua warga asing yang kedapatan memiliki Kartu Tanda Penduduk Bali.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kejari Denpasar Rudy Hartono saat dilakukan jumpa pers mengani kasus tersebut.

"Ada pemberi dan penerima, berdasarkan hasil ekspos dari teman-teman waktu masih diundang dan saat direncanakan kasus itu langsung," kata Rudy, dikutip dari Metro TV, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Linda Pujiastuti Bongkar Tawar Menawar Teddy Minahasa, Loloskan 1 Ton Sabu dengan Fee Rp100 M

"Jadi Kejati Denpasar menganggap ini masuk ke pasal yang ada di undang-undang tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Selain itu, Kejati juga melihat dalam kasus ini ada unsur merugikan negara terkhusus terhadap negara Indonesia.***

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X