AYOJAKARTA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan terkait temuan transaksi senilai Rp 300 triliun yang sebelumnya diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, viral pernyataan Mahfud MD yang mengungkapkan adanya aliran uang Rp 300 triliun yang beredar di Kementerian Keuangan.
Hal ini kemudian dibantah oleh Sri Mulyani karena tidak adanya laporan PPATK.
Gaduh uang Rp 300 triliun akhirnya tuntas pasca PPATK memutuskan untuk melakukan klarifikasi, sebagaimana dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada 16 Maret 2023.
Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK memberikan klarifikasi terkait viralnya nominal Rp 300 triliun yang disebutkan berada di Kementerian Keuangan.
"Perlu diketahui terkait Rp 300 triliun tersebut bukanlah abuse of power atau korupsi di Kementerian Keuangan," terang Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK.
Lebih lanjut, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak terlibat korupsi atau pencucian uang sebagaimana viral diberitakan di masyarakat.
"Rp300 triliun bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan," kata Awan Nurmawan Nuh.
Sekali lagi, PPATK menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak terkait dengan korupsi atau pencucian uang oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Namun, dalam waktu yang bersamaan, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat pajak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Transaksi Gelap Rp300 Triliun Disebut Mahfud MD Bukan Korupsi Kemenkeu, PPATK: Itu Kasus…
Pejabat pajak tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari geng Rafael Alun Trisambodo yang saat ini sedang menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam berbagai kasus korupsi.
Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur menjadi salah satu pejabat pajak yang diperiksa oleh KPK.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa jumlah kekayaan Wahono Saputro yang tercatat dalam Laporan Keterangan Harta Pribadi Negara (LKHPN) lebih dari 14 miliar rupiah.
Sebelumnya, penelusuran KPK tentang Rafael Alun Trisambodo menyeret nama istri pejabat lain.
Baca Juga: PPATK Akhirnya Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenku, Apa Hasilnya?
Nama istri dari Wahono Saputro ikut terseret dalam kasus Rafael Alun Trisambodo karena kepemilikan saham pada perusahaan ayah Mario Dandy tersebut.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Wahono Saputro terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh geng Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta terkait dengan kasus ini.
Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap praktik korupsi dan pencucian uang di berbagai sektor, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan seperti DJP Pajak hingga Bea Cukai.***

Share this article
Terkait kegaduhan Rp 300 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan, PPATK akhirnya beri klarifikasi.