AYOJAKARTA.COM--Misteri transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD akhirnya terpecahkan.
Sebelumnya, pernyataan Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu membuat publik heboh dan penasaran.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendatangi langsung Kantor Kemenkeu dan menerima penjelasan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh terkait transaksi janggal sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Kepala PPATK Tegaskan Aliran Uang Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi! Tetapi Dana...
Dia menjelaskan Kemenkeu salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kemenkeu setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.
“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun. Dalam kerangka itu, perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun korupsi yang dilakukan pegawai dari Kementerian Keuangan," ujarnya seperti dikutip dari situs Kemenkeu, Rabu 15 Maret 2023.
"Tapi ini lebih kepada tusi (Tusi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Laporan tersebut, kata dia, bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu. Akan tetapi, posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Muhadjir Effendy yang Jabat Plt Menpora Sementara Usai Ditunjuk Jokowi
“Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menambahkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di institusinya itu.
“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindaklanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” ujarnya.

Share this article
PPATK ungkap transaksi Rp300 triliun di Kemenke yang digemborkan Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD.