AYOJAKARTA.COM – Transaksi gelap senilai Rp300 triliun pernah disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan, Hukum, dan Keuangan Mahfud MD.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait temuan transaksi yang jumlahnya besar tersebut.
Usai bertemu dengan Kemenkeu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa temuan transaksi Rp300 triliun bukan hasil korupsi.
Baca Juga: Mudik Gratis Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka! Simak Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini
Ataupun pencucian uang oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Yang kita sebut dengan kemaren Rp300 triliun. Nah dalam rangka itu perlu dipahami,” ujar Ivan Yustiavandana dikutip ayojakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis (16/3/2023).
“Bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Dalam hal ini Ivan menegaskan bahwa data transaksi janggal senilai Rp300 triliun yang sempat disampaikan Mahfud MD merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang.
Baca Juga: Ayuk Gercep! Samsung Galaxy A54 5G Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Sehingga Kemenkeu harus menindaklanjuti transaksi janggal yang bernilai besar tersebut.
Lebih lanjut, PPATK mengungkapkan akan tetap berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait jumlah temuan harta tak wajar pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami,” ujar Ivan Yustiavandana.
“Pada saat melakukan analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ketua PPATK juga mengatakan bahwa laporan harta tak wajar dari oknum di Kemenkeu jumlahnya tidak mencapai Rp300 triliun.
Menurutnya terkait dengan kasus harta tak wajar oknum pegawai sudah ditangani sendiri oleh Kemenkeu dengan sangat baik.
“Tapi memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan kami peroleh langsung dari Kementerian Keuangan terkait dengan pegawai lalu kami menemukan sendiri terkait pegawai,” kata Ketua PPATK.
“Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minum dan itu ditangani oleh Kementerian keuangan secara sangat baik,” tambahnya.
Awan Nurmawan Nuh selaku Irjen Kementerian Keuangan juga membenarkan klarifikasi terkait transaksi Rp300 triliun yang disampaikan oleh PPATK.
Menurutnya pihak Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pembersihan-pembersihan. Terkait dengan informasi dari pegawai juga akan ditanggapi secara baik.
“Angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” tegas Awan.
“Kami di Kementerian Keuangan komitmen ini, untuk melakukan pembersihan-pembersihan. Tentu kami dengan Pak Ivan kita komit mengenai informasi-informasi pegawai itu kita lanjuti secara baik secara proper kita panggil dan sebagainya,” pungkasnya.***

Share this article
Simak selengkapnya penjelasan tentang Rp300 triliun yang disebutkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bukan hasil dari korupsi.