AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy menyita banyak perhatian publik.
Bagaimana tidak? video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David telah tersebar luas ke berbagai media.
Seperti diketahui, Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak sadarkan diri di rumah sakit selama lebih dari satu minggu.
Atas kejadian tersebut banyak pihak yang menjenguk David ke rumah sakit.
Salah satunya adalah Refa Manthovani yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat 17 Januari 2023, Refa Manthovani memberikan tanggapan terkait kejadian yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Setelah melihat langsung keadaan David di rumah sakit, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy termasuk dalam kategori penganiayaan berat.
“Dalam pasal penganiayaan itukan ada tingkatan ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Ini kan kalau karena kami sudah lihat langsung ini penganiayaan bukan cuman berdasarkan keterangan dokter, tapi kan kami lihat langsung gitu,” ujarnya.
“Alhamdulilah kondisinya sudah baik, saturasi pernafasan sudah baik, tensi juga udah normal tapi tetap itu penganiayaan berat,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mengungkapkan bahwa telah menerima surat dari Kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap AG.
AG yang merupakan kekasih Mario Dandy sekaligus mantan David kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan telah ditahan.
Ia diduga ikut melakukan penjebakan agar David dapat bertemu dengan Mario Dandy.
Bersama dengan temannya Shane Lukas, Mario Dandy dan AG mendatangi David.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku serta telah dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian perkara.***

Share this article
Kajati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David tergolong berat.