AYOJAKARTA.COM – Saat ini pemerintah tengah dihadapkan pada persoalan impor baju bekas atau biasa dikenal dengan istilah thrifting.
Di Indonesia industri jual beli pakaian bekas impor sendiri memang sudah mendapat banyak peminat.
Namun rupanya hal tersebut justru akhirnya menimbulkan persoalan besar bagi pemerintah.
Baca Juga: Belum Selesai! Aliran Dana Mencurigakan Kemenkeu Rp300 T Dikupas Oleh Novel Baswedan
Bahkan secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika jual beli pakaian bekas import atau thrifting sudah merusak industri tekstil di Indonesia.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi dengan tegas meminta pemerintah untuk bertindak serius menangani masalah thrifting ini.
Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yaitu Novel Baswedan juga turut menyambut seruan dari Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Ijazah Doa Habib Novel Ini Mustajab, Semua Masalah Pasti Selesai! Begini Cara Mengamalkannya!
Dengan tegas Novel Baswedan menyebut bahwa kegiatan impor barang bekas merupakan tindakan ilegal.
“Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal),” ujar Novel, dikutip dari linimasa.suara.com pada Senin, 20 Maret 2023.
Tak hanya itu, jika terus dibiarkan menurut Novel Baswedan transaksi tersebut akan menjadi praktik korupsi yang tentunya bisa merugikan negara dan juga masyarakat.
“Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” kata Novel.
Selain itu Mantan penyidik KPK tersebut juga menuturkan resiko penyakit yang berasal dari pakaian bekas impor tersebut.
Novel Baswedan juga menunjukkan bentuk dukungannya terhadap pemerintah untuk menindak transaksi impor pakaian bekas.
Baca Juga: DIBONGKAR! Novel Baswedan Preteli Dugaan Kejahatan Lain yang Ditutupi oleh Ferdy Sambo, Apa Saja?
Hal tersebut dibuktikan dengan keturut sertaannya saat proses pemusnahan 730 bal thrifting yang berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor bersama Mendag Zulkifli Hasan.
Di mana, total bal thrifting yang dimusnahkan tersebut mencapai senilai Rp10 miliar.
Berikutnya Novel Baswedan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal program pemerintah tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Novel Baswedan.***

Share this article
Dengan tegas Novel Baswedan menyebut bahwa kegiatan impor barang bekas atau thrifting merupakan tindakan ilegal.