Jelang Ramadan, Keminfo Update Aturan Durasi Berkendara Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran 2023

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:08 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2023 (freepik.com)
Ilustrasi mudik lebaran 2023 (freepik.com)

 

freepik.com

AYOJAKARTA.COM -– Ramadan di depan mata, pertanda mudik juga ikut menanti. Namun, banyak hal yang harus diketahui tentang mudik, salah satunya durasi berkendara jarak jauh.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan durasi maksimal untuk berkendara jarak jauh dan alasannnya. Mudik jadi lebih aman dengan durasi yang tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dikutip melalui laman Indonesiabaik.id milik Kominfo oleh AyoJakarta.com pada 21 Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait durasi maksimal mengemudi.

Baca Juga: Mau Buka Puasa Ramadan Penuh Berkah dan Bebas Rasa Lemas? Ini Saran Menu yang Disarankan dr. Sung

Hal ini sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 90 UU tersebut menyebutkan bahwa durasi maksimal mengemudi bagi para pengemudi angkutan umum dan barang adalah 8 jam sehari.

Detail dari aturan ini mengharuskan setiap pengemudi untuk mengemudi selama maksimal 4 jam secara berturut-turut.

Setelah itu, para pengemudi wajib beristirahat selama minimal 30 menit sebelum melanjutkan perjalanan.

Aturan dasar ini didasarkan pada kajian ilmiah yang menyebutkan bahwa tubuh manusia butuh waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks.

Baca Juga: Panduan Buya Yahya Sambut Ramadan 2023 : Amalan Batin serta Hak-hak Ramadan, Apa Saja?

Aturan baru ini diberlakukan demi menghindari risiko kecelakaan akibat kelelahan atau gangguan microsleep.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian pengemudi yang kelelahan.

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X