freepik.com
AYOJAKARTA.COM -– Ramadan di depan mata, pertanda mudik juga ikut menanti. Namun, banyak hal yang harus diketahui tentang mudik, salah satunya durasi berkendara jarak jauh.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan durasi maksimal untuk berkendara jarak jauh dan alasannnya. Mudik jadi lebih aman dengan durasi yang tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dikutip melalui laman Indonesiabaik.id milik Kominfo oleh AyoJakarta.com pada 21 Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait durasi maksimal mengemudi.
Baca Juga: Mau Buka Puasa Ramadan Penuh Berkah dan Bebas Rasa Lemas? Ini Saran Menu yang Disarankan dr. Sung
Hal ini sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 90 UU tersebut menyebutkan bahwa durasi maksimal mengemudi bagi para pengemudi angkutan umum dan barang adalah 8 jam sehari.
Detail dari aturan ini mengharuskan setiap pengemudi untuk mengemudi selama maksimal 4 jam secara berturut-turut.
Setelah itu, para pengemudi wajib beristirahat selama minimal 30 menit sebelum melanjutkan perjalanan.
Aturan dasar ini didasarkan pada kajian ilmiah yang menyebutkan bahwa tubuh manusia butuh waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks.
Baca Juga: Panduan Buya Yahya Sambut Ramadan 2023 : Amalan Batin serta Hak-hak Ramadan, Apa Saja?
Aturan baru ini diberlakukan demi menghindari risiko kecelakaan akibat kelelahan atau gangguan microsleep.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian pengemudi yang kelelahan.
Artikel Terkait
12 Poster Ramadan 2023 1444 H Keren Terbaru dan Gratis! Cocok untuk Design Banner Atau Status Media Sosial
Wajib Tahu! Persiapan Jelang Ramadan, Strategi Mendapat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya: Tunggu di Waktu Ini
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Sebulan Penuh dan Artinya, Tak Perlu Membaca Setiap Hari
Jelang Ramadan, Berapa Jumlah Rakaat Salat Tarawih? Simak Ternyata Begini Penjelasan Mbah Moen!
Siap-siap 3 Bansos Ini Akan Cair Menjelang Ramadan dan Sebelum Idul Fitri 2023
Jelang Ramadan 2023: 3 Kriteria Orang yang Bisa Bayar Puasa dengan Fidyah, Siapa Saja? Cara Hitung di Sini!
Puasa Ramadan Bikin Lemas? Coba Pakai Cara Sahur Ala Rasulullah agar Tetap Kuat, Ibadah Khidmat
MAAF! 6 Golongan KPM PKH dan BPNT Ini Tak Akan Dapat Bansos Ramadan Beras, Telur, Ayam, Kamu Termasuk?
Panduan Buya Yahya Sambut Ramadan 2023 : Amalan Batin serta Hak-hak Ramadan, Apa Saja?
Mau Buka Puasa Ramadan Penuh Berkah dan Bebas Rasa Lemas? Ini Saran Menu yang Disarankan dr. Sung