AYOJAKARTA.COM - Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI ikut menanggapi soal transaksi Rp 300 Triliun yang pertama kali dibocorkan oleh Mahfud MD.
Dalam rapat antara DPR dengan PPATK, Arteria Dahlan sempat menyinggung Mahfud MD soal transaksi Rp 300 triliun yang bocor tersebut.
Arteria Dahlan juga mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal orang yang pertama kali membocorkan transaksi tersebut.
“Tapi bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?” ucap Arteria Dahlan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv pada Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Ungkap Korupsi Terjadi di Berbagai Sektor, Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita!
Anggota Komisi III DPR RI ini kemudian menjelaskan pasal yang mengatur tentang merahasiakan sebuah dokumen penting.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 11 yang wajib diikuti oleh pejabat tinggi publik termasuk oleh Menko Polhukam.
Arteria Dahlan juga menyebut bahwa jika ada yang melanggar maka bisa dikenakan pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
“Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga menko pak yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” jelas Arteria Dahlan.
“Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya.
Baca Juga: PANAS! Arteria Dahlan Berani Ancam Pidana Mahfud MD Gegara Bocorkan Transaksi Janggal di Kemenkeu
Pada saat yang sama Benny Harman juga mempertanyakan tentang apakah boleh jika dokumen terkait dugaan TPPU diungkap ke publik secara terang-terangan.
Seperti diketahui sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan ke publik bahwa telah mencurigai adanya transaksi janggal di Kemenkeu.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bocorkan Transaksi Rp349 T ke Publik Bikin Geram DPR, Benny Harman: Ada Niatan Politik Tak Sehat!
Akhirnya Sri Mulyani Bongkar 2 Inisial Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Siapa Saja?
GEGER! Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun ke Publik Terancam Pidana 4 Tahun, Mahfud MD Bisa Dipenjara?
PANAS! Arteria Dahlan Berani Ancam Pidana Mahfud MD Gegara Bocorkan Transaksi Janggal di Kemenkeu
Ungkap Korupsi Terjadi di Berbagai Sektor, Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita!