AYOJAKARTA.COM - Deputi Bidang Sumber Daya Manusi (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan formasi untuk CPNS 2023 rencananya akan diumumkan pada Bulan April.
Kabar tersebut ramai disambut masyarakat, khususnya yang sudah menanti adanya kepastian CPNS 2023.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Baca Juga: Congrast! Kevin Sanjaya Resmi Menikah dengan Valencia Tanoesoedibjo di Paris
Informasi mengenai formasi CPNS 2023 tersebut dibagikan lewat media sosial Instagram @cpnsindonesia.id.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan kalender seleksi sudah selesai dibuat.
"Sudah ada kalender. Target kita April sudah ada mulai penetapan formasi," ungkap Alex dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id pada Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Viral di Twitter Pohon Sonokeling Seharga Mobil, Netizen Ramai Beri Komentar: Laku Rp 300 Juta Mas
Alex menjelaskan seleksi ini akan dilaksanakan secara serentak, karena CPNS dan PPPK dibuka bersama.
Alex juga menegaskan bahwa jumlah formasinya akan lebih banyak dibandingkan pada seleksi tahun lalu.
Pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan/medis, dan tenaga teknis lainnya.
Baca Juga: Terlanjur Ikut Shalat Witir tapi Ingin Shalat Tahajud di Malam Hari, Bagaimana Hukumnya?
Selain itu Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, bahwa ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan prioritas oleh pemerintah pada seleksi CPNS 2023.
Prioritas pemerintah pada CPNS 2023 ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu.
Agar negara bisa cepat beradaptasi dan tidak tertinggal zaman, ada sejumlah talenta digital yang dikhususkan pada CPNS 2023.
Baca Juga: Akhirnya! PDIP Buka Suara Tentang Potensi Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Mengingat dunia digital yang terus berkembang, maka perekrutan talenta digital ini sangat berguna bagi instansi pemerintah.
Dilain sisi, pemerintah juga mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak akan transformasi digital.
Penerimaan CPNS 2023 hanya dapat diikuti setelah peserta memenuhi beberapa syarat.
Adapun syarat tersebut meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Mudah! Cara Membuat Es Kuwut Melon Minuman Segar untuk Berbuka Puasa
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota/penerus Parpol atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Itulah beberapa persyaratan bagi calon peserta untuk mengikuti seleksi CPNS 2023.***

Share this article
Alex Denni menyebutkan formasi untuk CPNS 2023 rencananya akan diumumkan pada Bulan April. Berikut formasi lengkapnya