Hore! Cuti Lebaran Ditambah, THR Lebaran 2023 Dimajukan, Paling Lambat Tanggal Segini Cair

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:48 WIB
Ilustrasi THR Lebaran Idul Fitri yang Ditunggu PNS (Dewantara News)
Ilustrasi THR Lebaran Idul Fitri yang Ditunggu PNS (Dewantara News)

AYOJAKARTA.COM-- Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti Lebaran tahun 2023 bakal dimajukan dan diperpanjang menjadi tujuh hari.

Jadwal cuti bersama akan dimulai pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023, dari sebelumnya yakni 21 April s.d 26 April.

Adapun dimajukannya jadwal cuti bersama tersebut, lantaran pemerintah menghindari adanya penumpukan arus balik usai mudik lebaran tahun 2023.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau untuk THR dicairkan lebih awal sebelum jadwal libur bersama tersebut tiba.

Pemerintah menghimbau paling lambat pemberian THR tersebut akan dicairkan pada tanggal 18 April atau H-4 Lebaran.

Baca Juga: Yuk Ikut Program Mudik Gratis 2023, Berikut 4 Penyelenggara, Cara Daftar, dan Syarat Ketentuan!

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan (perusahan) swasta juga memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti yang dikutip dalam kanal YouTube TvOneNews, Sabtu (25/3/2023).

"Sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," Imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui adanya penambahan nominal pada cuti bersama diperbanyak 2 hari diawal.

Hal itu disepakati saat dilaksanakanya Rapat terbatas di Istana Negara kemarin Jumat, 24 Maret 2023.

Keputusan itu akan dituangkan dalam Surat Bersama atau (SKB) yang diteken oleh 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Update Besaran THR PNS 2023, Lengkap dengan Perkiraan Pencairan untuk ASN di Bulan Ramadan

"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari," kata Budi Karya.

"Jadi ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan baik itu mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X