AYOJAKARTA.COM -- Mantan Pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka dilakukan KPK, usai Rafael diduga kuat menerima gratifikasi senilai 90 ribu Dollar Amerika Serikat.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang menyebut ini adalah penetapan Rafael sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
"Atas dasar hal tersebut, benar. KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali, dikutip dari siaran Kompas TV pada Kamis, 11 Mei 2023.
Baca Juga: UPDATE Kasus Rafael Alun Trisambodo, Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU Setelah Hal Ini Terkuak
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menemukan dan mengumpulkan bukti awal gratifikasi, dalam hal pengurusan pajak oleh Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai Eselon III di DPJ Kemenkeu.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali Fikri.
KPK juga telah menelusuri aset atau harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan atau disembunyikan.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," tutur Ali Fikri.
Adapun penemuan bukti itu oleh KPK saat ini belum bisa disampaikan secara detail kepada publik.
Bahkan dalam konferensi pers, KPK menyebut proses penyidikan ini masih terus dilakukan dan demi menjaga informasi ini tidak keluar karena masih bersifat rahasia.***

Share this article
Mantan Pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK.