AYOJAKARTA.COM - Rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, pada Senin malam 27 Maret 2023 digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penggeledahan yang dilakukan tersebut merupakan buntut usai ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dari penggeledahan di kediaman Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyita sejumlah barang mewah dan uang tunai dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Mudik Gratis PLN 2023 Tahap 2 Dibuka Besok! Yuk Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sehubungan dengan adanya penggeledahan di kediaman Rafael Alun tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi keterangan.
“Dari proses ini kami memperoleh bukti sejumlah uang tunai dan juga puluhan tas yang diduga bermerk internasional,” jelas Ali.
Selain itu Ali Fikri menambahkan, dari hasil penyitaan tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.
Menyikapi pernyataan Kabag Pemberitaan terkait penyitaan tas bermerk milik istrinya, Rafael Alun memberi tanggapan.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Sri Mulyani Pastikan THR Mulai Dicairkan 4 April 2023
“Dari 70 tas yang disita oleh KPK, itu mungkin paling banyak 8 sampai 10 yang asli, sisanya semua KW; biar KPK yang melihat itu asli atau tidak,” jelas Rafael.
Pengakuan Rafael Alun yang menyebut tas mewah milik istrinya merupakan barang KW, mendapat tanggapan Agus Sunaryanto selaku Koordinator ICW.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch tersebut, apa yang dilakukan Rafael dan para oknum pejabat merupakan hal lumrah.
“Kalau sudah terdesak, diketahui publik bahkan penegak hukum, biasanya akan berkelit,” ujar Agus Sunaryanto.
Baca Juga: Puluhan Nama Artis yang Terseret Pencucian Uang Rafael Alun Akan Segera Terkuak, Kapan?
Terkait dengan asli atau tidaknya tas-tas mewah milik istri Rafael Alun, Agus menilai hal tersebut tidak sulit untuk diketahui.
Persoalan yang perlu dilakukan adalah membuktikan sumber uang untuk bisa memiliki barang-barang tersebut.
Lebih lanjut Agus menilai bahwa gratifikasi yang diterima Rafael Alun sejak tahun 2011 hingga 2023 akan bisa berdampak sangat panjang.
“Artinya ini cukup banyak, cukup panjang kemungkinan-kemungkinannya,” imbuh Agus Sunaryanto.
Baca Juga: BIADAB! Ternyata Inilah Motif Dukun Pengganda Uang hingga Tega Habisi Nyawa Korbannya dengan Keji
Dalam gelar barang bukti dugaan hasil gratifikasi yang dilakukan, Rafael juga telah resmi mengenakan baju orange bertulis Tahanan KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, selama kurun waktu 20 hari mendatang Rafael Alun akan menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dari sebanyak 68 jumlah total keseluruhan tas hasil sita KPK, hanya sekitar 32 buah tas yang diperlihatkan ke publik.
Selain tas-tas mewah yang diduga bermerk internasional, tumpukkan uang dengan nilai mencapai 32 miliar rupiah dan surat gratifikasi senilai $ US 90.000.
Demikian kabar penahanan Rafael Alun yang dikutip Ayojakarta pada Selasa, 4 April 2023 dari YouTube Kompas TV. ***

Share this article
Rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, pada Senin malam 27 Maret 2023 digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi.