AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bonus yang sangat ditunggu jelang lebaran 2023.
Khususnya bagi para pekerja atau karyawan hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya THR merupakan bonus yang hanya diberikan setahun sekali khususnya di momen yaitu hari raya idul fitri.
Baca Juga: Dampak Positif THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan, Jokowi: Demi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Namun bagi tenaga honorer atau non PNS tampaknya harus gigit jari karena tidak akan menerima THR Lebaran 2023.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas.
Soal tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 tersebut berlaku bagi pegawai honorer di instansi pemerintah maupun honorer guru.
Baca Juga: CEK SEKARANG, THR PNS Sudah Cair, Intip Nominal Besarannya di Sini!
Azwar Anas juga menjelaskan jika pemerintah hanya menyiapkan THR bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian untuk guru yang statusnya masih PPPK dan gajinya dari APBN dan APBD tetapi belum memperoleh tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Akan tetapi kabar terbaru disebutkan jika honorer guru akan mendapat tunjangan insentif di tahun 2023 ini.
Namun tunjangan insentif 2023 hanya diberikan bagi guru di madrasah dan Raudhatul Athfal (RA).
Bahkan Kementerian Keagamaan RI sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar yang akan dialokasikan untuk guru honorer madrasah.
Soal tunjangan insentif 2023 yang diperuntukkan bagi guru honorer madrasah tersebut disampaikan oleh Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar,” ujar Muhammad Zain dilansir dari Suara.com pada Minggu (2/4/23).
Nantinya guru honorer madrasah yang tercatat sebagai penerima tunjangan insentif 2023 akan menerima tunjangan tersebut melalui rekening yang sudah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250 ribu selama enam bulan.
Sedangkan untuk PNS sendiri, THR Lebaran 2023 dipastikan akan cair pada 4 April 2023 dengan besaran gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.
Namun Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika tambahan tukin dalam komponen THR PNS hanya akan dibayar 50 persen.***

Share this article
Menpan R menegaskan bahwa THR Lebaran 2023 hanya akan diterima oleh PNS dan PPPK, sedangkan honorer tidak.