AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya terkait dengan batas usia pensiun dibahas dalam artikel ini.
Ada informasi penting bagi PNS terkait batas usia pensiun yang saat ini telah ditetapkan aturan terbarunya oleh pemerintah.
Bagi PNS harus memahami betul terkait dengan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun ini.
Aturan batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Intip Alur dan Syarat Pendaftaran Delapan Sekolah Kedinasan, Jangan Lewatkan Jadi Calon PNS!
Ada tiga kategori terkait dengan batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan yang diterimanya.
Hal ini berarti jika para PNS telah memasuki masa pensiun sesuai dengan usia yang telah ditetapkan sebagai batas usia pensiun maka akan diberhentikan dari tugas-tugasnya selama menjadi PNS.
Secara umum berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017, batas usia PNS minimal 58 tahun dan usia pensiun maksimal 65 tahun.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 239, pasal 240, pasal 345, dan pasal 355, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat resmi Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang untuk Jabatan Fungsional (JF).
Baca Juga: Bukan Cuma PNS, PPPK Juga Punya Tunjangan! Begini Rinciannya, Ternyata Jenisnya Banyak
Adapun daftar usia pensiun PNS berdasarkan jabatan yang diterima yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi BKN, Sabtu, 8 April 2023:
1. Usia 58 tahun diperuntukan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun diperuntukan bagi bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Usia 65 tahun diperuntukan bagi bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF) maka berlaku sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
Bagi PNS yang berusia 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, maka sebelum aturan ini diberlakukan, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Sedangkan bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan maka batas usia pensiunnya 60 tahun.
Adapun besaran pensiunan yang akan diterima oleh PNS ketika masa pensiun yakni sebesar 75 persen dan sedikitnya 40 persen setiap bulannya dari dasar pensiun.
Baca Juga: Bisakah Lulusan SMA Jadi PNS Kementerian? Bisa! Caranya dengan Daftar CPNS 2023 di 4 Instansi Ini
Perlu diketahui, yang menjadi dasar pensiun di sini yakni berupa gaji pokok yang termasuk di dalamnya berupa gaji pokok tambahan dan atau gaji pokok tambahan peralihan.***

Share this article
Batas usia pensiun PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.