AYOJAKARTA.COM - PNS akan menerima gaji ke 13 dan THR 2023 dari pemerintah sebagai penghargaan atas dedikasinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani melalui konferensi pers dengan Menteri PANRB, Azwar Anas pada bulan April 2023.
Kemenkeu menyampaikan bahwa PNS akan menerima gaji ke 13 dan THR sebesar 50 persen.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Begini Cara Download Lagu Sesukamu Pakai MP3Juice, Mudah dan Gratis
Pemberian gaji ke 13 dan THR 2023 tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.
Hal tersebut diperkuat dengan terdapatnya Pasal 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Jadi sudah dapat dipastikan bahwa PNS akan menerima gaji ke 13 dan THR 2023 secara merata.
Baca Juga: Perlukah Menyucikan Rambut Rontok saat Sedang Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Tetapi, salah satu isi Peraturan Menteri Keuangan pada Pasal 10 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 yang dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk 14 kategori uang ini.
Adapun 14 kategori uang yang tidak termasuk dalam Pasal 2 adalah:
1. Insentif kinerja
2. Insentif kerja
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis
Baca Juga: Gempa Bumi 5.0 M Guncang Sumbawa, Titik Lokasi Berada di Laut
4. Tunjangan bahaya, resiko, kompensasi, atau lain yang sejenis
5. Tunjangan pengamanan
6. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
7. Insentif khusus
8. Tunjangan khusus Provinsi Papua
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer 2023 Dihapus? Inilah 5 Solusi dan Kebijakan dari Pemerintah, Apa Saja?
9. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
10. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
11. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
12. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp! Pengguna Bisa Buat Obrolan Terkunci, Privasi Semakin Terjamin
13. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
14. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
Itulah 14 kategori uang yang tidak termasuk dalam gaji ke 13 dan THR 2023.***

Share this article
Ada 14 kategori uang yang tidak termasuk dalam gaji ke-13 dan THR 2023, apa saja? Simak selengkapnya langsung di artikel ini yuk!