AYOJAKARTA.COM - Untuk bocoran passing grade Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 dapat mengacu pada tahun sebelumnya yakni dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Dimana terdapat nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS yang harus dipenuhi agar dinyatakan lulus.
Sementara itu untuk SKD terdapat 3 jenis diantaranya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: TOK! Kemenkeu Resmi Tetapkan Gaji ke 13 dan THR 2023 kepada PNS, 14 Kategori Uang Ini Tak Termasuk
Dikutip Ayojakarta.com melalui Instagram @ayocpns, bahwa jumlah soal SKD CPNS terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal, sehingga total sebanyak 110 soal.
Dimana bobot nilai soal TWK dan TIU jika benar mendapat 5 poin namun jika salah mendapat 0 poin.
Sementara untuk soal TKP, jika menjawab bobot nilai mulai dari 1 hingga 5 poin, sedangkan jika tidak menjawab mendapat 0 poin.
Maka untuk soal TWK nilai tertinggi mencapai 150 poin, untuk TIU mencapai 175 poin, dan TKP mencapai 225 poin.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Begini Cara Download Lagu Sesukamu Pakai MP3Juice, Mudah dan Gratis
Sehingga total poin maksimal dalam tes SKD dengan nilai tertinggi mencapai 550 poin.
Kemudian passing grade atau ambang batas SKD CPNS untuk formasi umum poin yang harus dicapai yakni nilai TWK 65, nilai TIU 80, dan nilai TKP 166, sehingga secara total 311.
Untuk formasi khusus seperti disabilitas, cumlaude, hingga diaspora tidak ada nilai passing grade pada tes TWK dan TKP.
Baca Juga: Gempa Bumi 5.0 M Guncang Sumbawa, Titik Lokasi Berada di Laut
Adapun untuk formasi khusus harus mencapai passing grade pada tes TIU dan poin secara total dalam SKD.
Khusus untuk formasi disabilitas passing grade tes TIU harus mencapai 60 poin dengan total nilai SKD keseluruhannya mencapai 286 poin.
Untuk formasi cumlaude dan diaspora passing grade tes TIU harus mencapai 85 poin dengan total nilai SKD keseluruhannya mencapai 311 poin.
Sementara khusus formasi dokter, nilai TIU yang harus dicapai yakni dengan 80 poin dan nilai SKD secara keseluruhannya mencapai 311 poin.
Baca Juga: WADUH! Tak Cuma PHK Massal, McDonalds Ternyata Juga Potong Paket Gaji Karyawan
Selain itu khusus untuk putra putri Papua dan Papua Barat harus melampaui passing grade TIU 60 poin dan nilai SKD keseluruhannya mencapai 286 poin.***

Share this article
Cari tahu yuk bocoran passing grade Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023, jangan ketinggalan informasi yang satu ini ya!