AYOJAKARTA.COM– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusan sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 12 April 2023, Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Ferdy Sambo dari tahanan.
Dikutip oleh ayojakarta.com melalui kanal Youtube Kompas TV pada Kamis, 13 April 2023, terungkap bahwa Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan sebelumnya.
Baca Juga: Mari Amalkan! Buya Yahya Ungkap Amalan Rasulullah di Akhir Ramadan
Akibatnya, Ferdy Sambo akan tetap menjalani hukuman mati yang telah dijatuhkan padanya.
Dalam sidang putusan banding tersebut, hakim menyatakan bahwa kejadian yang menimpa Ferdy Sambo mengandung hikmah yang sangat besar, terutama dalam hal relasi kuasa yang patut dicermati.
"Dalam kejadian tersebut terdapat hikmah yang bisa diambil perseorangan atau kelembagaan. Terutama dalam hal relasi kuasa," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.
Menurut hakim, hal tersebut dapat berkembang ke arah arogansi kekuasaan, sehingga perlu ada batas yang jelas dan tegas tentang hal-hal apa yang wajar dan patut, serta kapan suatu perintah dari atasan bisa dilaksanakan secara sah.
Ferdy Sambo dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan atas dasar dari rasa amarah yang membelenggunya dan menyebabkan ia bertindak berlebihan.
Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Hakim, karena pembunuhan merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
Meskipun Ferdy Sambo telah mengajukan banding, namun hakim menilai bahwa keputusan hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.
Baca Juga: Cara Ibadah Seorang Wanita Saat Haid di Bulan Ramadan Menurut Ustaz Adi Hidayat, Simak di Sini!
Oleh karena itu, hakim menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan memutuskan bahwa Ferdy Sambo tetap harus menjalani hukuman mati yang telah dijatuhkan padanya.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang berencana melakukan tindakan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan pembelajaran bagi pihak yang memiliki kuasa untuk tidak menyalahgunakan kekuasaannya dengan memberikan perintah-perintah yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.***

Share this article
Putusan sidang berlangsung pada hari Rabu, 12 April 2023, Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Ferdy Sambo.