AYOJAKARTA.COM - Seorang petugas Dinas Sosial atau Dinsos tega memperkosa gadis ODGJ yang sedang di rehabilitasi di tempat ia bekerja yang berlokasi di Karawang.
Perilaku pelecehan seksual itu tersebut dilakukan sebanyak 2 kali.
Aksi bejatnya pun akhirnya terbongkar usai petugas Damkar yang tidak sengaja memergokinya ketika melakukan tindak asusila tersebut.
Lantas seperti apakah fakta dari kasus pemerkosaan gadis ODGJ di tempat rehabilitasi di Karawang ini?
1. Pelaku petugas Dinsos berusia 40 tahun
Pelaku berinisial H berusia 40 tahun ini tega melakukan perbuatan tercela kepada gadis ODGJ berusia 20 tahun.
Diketahui sosok H merupakan anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang.
2. Kronologi terungkapnya kasus
Dikutip dari suara.com berikut kronologi kejadian yang diungkap oleh AKBP Wirdhanto Hadicaksono selaku Kapolres Karawang.
Dimana kejadian tersebut terungkap usai salah satu petugas Damkar mendengar suara gaduh dan memergoki H sedang melakukan pelecehan kepada gadis ODGJ tersebut pada Selasa (28/3/2023)
Baca Juga: DEG-DEGAN! Ayu Ting Ting Disentil soal Keperawanan oleh Nenek Boy William, Auto Diam Seribu Bahasa
Petugas Damkar tersebut pun akhirnya melaporkan aksi bejat H ke Kepala Dinas Sosial dan kepolisian. H pun ditangkap pada Rabu (12/4 2023)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap kronologi peristiwa mengerikan tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk mandi dan berganti pakaian di malam hari.
Setelah korban mandi, pelaku juga meminta korban untuk mengenakan daster. Korban dipaksa memakai daster saat hendak tidur agar pelaku merasa tergoda saat melihat gadis tersebut tidur. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi pemerkosaan.
Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Sangat Menggiurkan! Bagi yang Ingin Mendaftar, cek di Sini Besarannya!
3. Modus
Modus yang dilakukan oleh tersangka H kepada korban ialah meminta sang gadis ODGJ untuk mandi dan berganti pakaian pada malam hari.
H pun meminta korban untuk memakai daster agar pelaku lebih tergoda.
Setelah itu ia melaksanakan aksi bejatnya.
Diketahui ia sudah melakukan tindakan ini 2 kali salah satunya di kamar mandi.
Baca Juga: Lebaran di Sel! Masa Tahanan Rafael Alun Resmi Diperpanjang, KPK Terus Kejar Alat Bukti
4. Update kasus terkini
Akibat dari perbuatan bejatnya pelaku pun dijerat dengan pasal 285 Juncto Pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.
Pelaku dapat diancam hukuman paling berat yakni 12 tahun.
Baca Juga: Siap-siap! Sudah Ada Lampu Kuning untuk Seleksi CPNS 2023, Perhatikan 5 Hal Ini agar Lolos Seleksi
5. Keluarga tidak melaporkan karena terbelit ekonomi
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Karawang, Solehudin menyebutkan bahwa pihak keluarga korban belum melaporkan tindakan ini ke kepolisian dengan alasan keterbatasan ekonomi.
Itulah 5 fakta kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh petugas Dinsos di Karawang kepada gadis ODGJ.***

Share this article
5 fakta kasus pemerkosaan gadis ODGJ oleh petugas dinsos di karawang, mulai dari kronologi, modus hingga hukuman yang dijerat