AYOJAKARTA.COM – Sidang kode etik yang telah dilaksanakan pada Selasa (2/5/2023) telah memutusakn PTDH kepada Achiruddin Hasibuan karena kasus penganiayaan Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan terbukti telah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Ken Admiral yang merupakan korban turut hadir pada sidang kode etik sebagai saksi bersama 2 orang lainnya yaitu rekannya yang menyaksikan penganiayaan dan Ibu Ken, Elvi Indri.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (3/5/2023), dalam sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan telah mengakui bahwa dirinya menyaksikan dan membantu memberi arahan kepada Aditya dalam melakukan penganiayaan.
“Menyaksikan, ikut terlibat, ikut ya membantu, menyuruh terus memberi semangat, terus menodongkan senjata juga iya, akhirnya semua diakui,” kata Elvi Indri.
Achiruddin Hasibuan juga mengakui bahwa dirinya memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang untuk ditodongkan kepada Ken Admiral dan teman-temannya.
Setelah selesai sidang kode etik Achiruddin Hasibuan sempat menemui ibu Ken Admiral, bersalaman dan meminta maaf.
Elvi Indri mengaku bahwa pihaknya telah memaafkan Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Namun demikian, Achiruddin Hasibuan tetap ditetapkan melakukan pelanggaran pidana pasal berlapis dan melanggar kode etik profesi.
Dalam kasus penganiayaan ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, setelah penyidik Achiruddin Hasibuan juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Achiruddin disangkakan melanggar pasal 55, 56, dan 304 KUHP karena melakukan pembiaran penganiayaan yang terjadi.
Meskipun Achiruddin tidak melakukan penganiayaan namun karena pembiaran maka ia dinilai turut serta menganiaya karena tidak mencegah penganiayaan.
Selama menjalani penyidikan Achirudin ditahan di tempat khusus di Polda Sumut untuk mempermudah penyidikan.
Selain itu dinilai bahwa ada 3 kode etik yang telah dilanggar oleh AKBP Achiruddin Hasibuan maka dalam sidang kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin.
Setelah pemecatan, Achiruddin Hasibuan mendapat kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Wow! Erick Thohir Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024
Achiruddin mendapatkan masalah bertubi-tubi setelah video penganiayaan anaknya viral. Saat ini harta kekayaan miliknya yang dinilai mencurigakan pun sedang dalam pemeriksaan serius oleh KPK.
Padahal kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terjadi pada akhir Desember 2022 lalu, namun baru ditangani saat ini dan justru masalahnya merembet ke harta kekayaan Achiruddin yang mencurigakan.***

Share this article
Achiruddin tidak melakukan penganiayaan namun karena pembiaran maka ia dinilai turut serta menganiaya karena tidak mencegah penganiayaan.