AYOJAKARTA.COM - Buntut dari gaya flexing atau pamer sang pejabat harus diterima oleh Reihana yang dikenal warganet lewat barang-barang branded dengan gaya fashion hijab yang unik.
Sosok Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang menjabat hampir 3 periode ini menjadi buah bibir warganet hingga menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dikutip oleh ayojakarta.com pada 10 Mei 2023 melalui kanal Youtube Kompas TV, KPK memanggil Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana terkait LHKPN yang janggal karena tidak sesuai dengan barang-barang yang ia pamerkan di media sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Reihana, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu lima tahun, harta kekayaan Reihana tidak berubah, meski ia menjabat di posisi-posisi penting seperti kepala dinas kesehatan selama empat belas tahun dan dewan pengawas di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah Lampung.
Padahal dikutip melalui media sosial Twitter @PartaiSocmed, sosok Kadinkes Lampung tersebut kerap memamerkan barang mewah di media sosial miliknya.
Baca Juga: Resmi KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa LHKPN Reihana diisi oleh stafnya sehingga jumlah harta kekayaannya tidak berubah dalam lima tahun terakhir.
"Akan dipanggil lagi karena ternyata yang kemarin LHKPN-nya dibikin sama staf, makanya lima tahun jumlahnya nggak berubah dia enggak tau jadi kita panggil lagi," terang Pahala Nainggolan.
Pahala juga menilai bahwa jumlah harta kekayaan Reihana tergolong kecil dengan jabatan yang diembannya. "Kecil, 14 tahun jadi Kepala Dinas masak hartanya cuma Rp2 milyar, yang benar saja," tambahnya.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan dokumen yang harus diisi oleh setiap penyelenggara negara yang diatur dalam undang-undang pencegahan tindak pidana korupsi.
Dokumen tersebut berisi rincian harta kekayaan, hutang, penghasilan, dan kewajiban lainnya yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan keluarganya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memantau perubahan harta kekayaan penyelenggara negara selama menjabat. Agar terbebas dari indikasi awal berbagai jenis dan bentuk korupsi.
Meskipun begitu, bakat bertahan dari Kadinkes Provinsi Lampung wajib diacungi jempol mengingat sang Kepala Dinas hampir menjabat selama tiga periode, atau hampir 15 tahun.
Dugaan harta janggal Reihana pun terungkap akibat dari kebiasaan flexing atau pamer harta yang ia lakukan dan diviralkan oleh warganet di media sosial seperti @PartaiSocmed di Twitter.***

Share this article
Waduh, harta Kepala Dinas Kesehatan Reihana cuma Rp2 miliar, padahal menjabat selama 14 tahun hingga bikin KPK heran.