AYOJAKARTA.COM – Tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti yang diketahui, sejak tersandung kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I CIpinang, Jakarta Timur.
Pemindahan Mario Dandy Satriyo ke Lapas Salemba ini terjadi usai ramai isu bahwa anak Rafael Alun itu mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Cipinang.
Dikabarkan tidak hanya Mario Dandy, tersangka lainnya yakni Shane Lukas juga ikut dipindahkan ke Rutan Cipinang.
Hal ini disampaikan oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) Rika Aprianti.
“Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba,” kata Rika dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Rabu (31/5/2023).
Saat tiba di Lapas Salemba, Rika menjelaskan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas langsung menjalani pemeriksaan dokumen.
Selain itu, keduanya juga langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke dalam ruang tahanan.
Rika menyampaikan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di dalam satu sel yang sama.
Ia menerangkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Mario Dandy dan Shane Lukas akan berada di kamar mapeling bersama dengan 19 orang tahanan lainnya.
Untuk diketahui, Mario Dandy sudah ditahan atas kasus penganiayaan David Ozora sejak 22 Februari lalu.
Sementara Shane Lukas mulai ditahan sejak 24 Maret usai dirinya dinyatakan sebagai tersangka.
Keduanya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023 mendatang.***
Share this article
Usai disebut dapatkan perlakuan khusus, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindah ke Lapas Salemba dan akan miliki ruangan ini