AYOJAKARTA.COM - Berikut ini informasi mengenai pemerintah yang mengizinkan karya seni sebagai jaminan bank.
Lantas apa yang membuat pemerintah mengizinkan karya seni sebagai jaminan bank?
Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut, termasuk syarat-syaratnya:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengizinkan pemilik kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, untuk dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada lembaga keuangan bank dan bukan bank seperti pegadaian, lembaga asuransi, leasing, dsb.
Ketentuan mengenai aturan ini telah resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 tersebut seperti dikutip AyoJakarta.com dari
perpajakan-id.ddtc.go.id pada, Selasa (19/7/2022).
Dalam perturan tersebut ditulisan beberapa peraturan yang harus diperhatikan.
Mulai dari karya intelektual yang berbentuk lagu dan film harus sudah terdaftar di Kementerian dan dikelola baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan pengalihan hak secara sah berdasar hukum.
Dan bagi yang ingin mengajukan pinjaman bank menggunakan karya intelektual, mereka diwajibkan juga untuk serta menyiapkan proposal rincian pembiayaannya.
Dikutip pula dari laman resmi Kemenparekraf, setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
Ada pula kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Pengajuan pembiayaan berbasis karya intelektual tersebut memiliki empat point persyaratan, yakni sebagai berikut:
- Proposal pembiayaan yang rinci
- Memiliki usaha di bidang ekonomi kreatif
- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat atas kekayaan intelektual.
Setelah itu lembaga keuangan bank dan bukan bank akan melakukan verifikasi karya intelektual dalam memberikan pembiayaan terhadap usaha ekonomi kreatif.
Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Jika sudah terverifikasi lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian yang disepakati.
Dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Share this article
Inilah informasi terkait Pemerintah yang izinkan film dan lagu sebagai jaminan bank. Simak apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan.