AYOJAKARTA.COM - Update rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J dapat disimak di artikel ini.
Untuk diketahui, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan hari ini Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi hari ini, Kamaruddin Simanjuntak dilarang mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
Lantas apa alasan Polri terkait hal ini?
Simak informasi lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoSemarang.com pada Selasa (30/8/2022) dengan judul POLRI Ungkap Alasan Mengapa Pengacara Brigadir J Tak diizinkan Ikuti Rekonstruksi yang Melibatkan Ferdy Sambo.
Kamarudin Simajuntak, kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ungkapkan kekecewaanya lantaran tak diizinkan mengikuti rekonstruksi secara langsung, pagi tadi (30/08/2022).
Kekecewannya tersebut ditumpahkan kepada opihak media pagi tadi dan membeberkan akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Joko Widodo.
Kamarudin Simajuntak menganggap bahwa penyidik dianggap tak transparan terhadap pihak Brigadir J yang notabene adalah pihak pelapor sekaligus koran dari kejahatan Ferdy Sambo tersebut.
Disisi lain, Polri kemudian menanggapi tentang alasan mengapa pengacara Brigadir J tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
Polri mengungkapkan bahwa yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya.
Dengan kata lain rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan, yang diawasi oleh pihak eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
Dengan demikian tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
Baca Juga: Begini Mewahnya Rumah Ferdy Sambo, Dilengkapi Lift hingga Deretan Tas Mahal Putri Candrawathi
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga.
Total, ada 78 adegan yang akan digelar dalam rekonstruksi hari ini.
Berikut ini rincian pembagian reka adegan dalam rekonstruksi kasus Brigadir J hari ini:
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
Sebagai tambahan, ada lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.***Wahyu Vitaarum (AyoSemarang.com)

Share this article
Berikut alasan Polri larang Kamaruddin Simanjuntak mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.