AYOJAKARTA.COM - Sejak meninggalnya Brigadir J hingga detik ini kasusnya masih belum terselesaikan dengan tuntas.
Meskipun sudah diketahui dengan jelas bahwa Ferdy Sambo adalah tersangka utama di balik kasus ini.
Banyak dugaan yang muncul dari masyarakat dan pihak tertentu yang dengan sengaja memperlambat proses investigasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain masyarakat, banyak pihak yang secara terang– terangan mencurigai adanya kecurangan dan manipulasi hasil akhir kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: 3 Video Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Jadi Bukti, Bharada E Siap Buka di Pengadilan
Salah satu pihak yang curiga akan adanya kecurangan dan ketidakadilan dari kasus Brigadir J, yaitu eks Panglima TNI jenderal, Gatot Nurmantyo.
Hal tersebut disampaikan secara terang–terangan oleh Gatot saat berbicara di salah satu forum diskusi publik KAMI di kanal YouTube Refly Harun.
Gatot menyebutkan jika tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada akhirnya bisa kembali lagi berkarier di kepolisian.
“Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh dengan polisi yang bermoral, profesional dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat,” ucap Gatot.
Gatot juga menyatakan di forum diskusi tersebut, jika oknum–oknum polisi yang bermasalah dan sudah dipecat dapat kembali berkarier.
“Undang–undangnya saya lupa, setelah tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa”, jelas Gatot.
Hal itu juga dapat terjadi pada tersangka Ferdy Sambo.
Di mana, status Ferdy yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dapat ditinjau kembali oleh Kapolri tiga tahun kemudian.
“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun kemudian hanya dengan keputusan Kapolri pemecatan bisa diralat lagi. Siapa lo?”, sambung Gatot.
Pernyataan yang dijelaskan Gatot adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022.
Di mana, Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Peraturan tersebut bisa menjadi celah besar untuk Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), di mana bisa ditinjau kembali statusnya oleh Kapolri dalam tiga tahun ke depan.
Padahal, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti atas tindakannya dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan – kawan sudah dipecat. Kalau toh nanti bandingnya ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen. Tetapi dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?” tanya Hersubeno Arief, selaku moderator forum diskusi.
“Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk anulir lagi, gimana ceritanya ini?” jawab Gatot.
Karena itu Gatot mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus Brigadir J.
“Mari kita sama–sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah,” tegasnya.***

Share this article
Berikut pendapat Gatot Nurmantyo terkait kemungkinan Ferdy Sambo bisa lolos hukum dan kembali berkarier di Polri.