AYOJAKARTA.COM - Keaslian dokumen Ijazah milik Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali dipertanyakan publik.
Dugaan Ijazah Jokowi yang dipalsukan tersebut kembali mencuat setelah mendapat gugatan dari Babmang Tri Mulyono.
Dalam gugatannya tersebut, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazahnya saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.
Baca Juga: Beredar Isu Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan dari Foto Wisudanya
Mengenai hal itu, Wali Kota Solo yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi hal tersebut dan memilih untuk tidak ambil pusing.
Gibran menyebut isu ijazah palsu tersebut selalu muncul, dirinya pun mengaku bosan ketika ditanyai seputar hal tersebut.
Diketahui gugatan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Bambang Tri Mulyono dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 3 Oktober 2022 tersebut diduga bahwa Joko Widodo telah melawan hukum.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat telah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Diduga Palsu, Pakar Anatomi Sebut Foto Wisuda Sang Presiden 2 Orang yang Berbeda
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Selasa (11/10/2022) dengan judul artikel "Soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, ‘Kalau Terbukti MPR Berhentikan Presiden’", menurut Ahmad Khozinudin, motivasi Bambang untuk menggugat ijazah Jokowi tersebut agar fakta terungkap secara terang.
Namun jika ijazah tersebut terbukti palsu, maka Ahmad menyebut Jokowi harus mundur dari jabatannya.
“Namun, kalau ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya,” ucap Ahmad.
“Selanjutnya MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024,” tambahnya.
Bambang tidak hanya menggugat presiden Jokowi, nyatanya ada tiga orang lainnya yang dilaporkan.
Yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai tergugat ketiga, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).***

Share this article
Gibran Rakabuming Raka enggan ambil pusing terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi, begini katanya.