AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, hari ini tepatnya pada Rabu (19/10/2022) sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice telah digelar. Jaksa Penuntut Umum bacakan dakwaan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin telah melihat isi rekaman CCTV yang membuktikan bahwa Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat meninggal bukan karena tembak menembak.
Seperti yang diketahui bahwa tersangka utama Ferdy Sambo mengaku dalam tewasnya Brigadir J di rumahnya Jalan Saguling III itu telah terjadi tembak-menembak hingga berujung pada hilangnya nyawa dari Brigadir J.
Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim, Terbongkar Ternyata Ini Sosok Pemerannya
Sedangkan alasan Ferdy Sambo terkait pengakuan tersebut karena amarah dan emosi, Sambo menilai Brigadir J telah mencoreng harga dirinya sebagai seorang laki-laki dan suami, sebab dikatakan bahwa Brigadir J telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat di rumah Magelang.
Namun, terdakwa Arif Rachman Arifin kemudian mematahkan alasan pengakuan Sambo yang diterangkan kepada penyidik sebelumnya. Diketahui Arif telah melihat rekaman CCTV yang sebenarnya ketika peristiwa tersebut terjadi.
“Terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak,” ucap Jaksa di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022), dikutip dari PMJ News.
Sayangnya, atas perintah Ferdy Sambo dirinya diperintahkan menghapus bukti CCTV tersebut, sehingga kini ia didakwa dengan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan dijatuhi sebagai tersangka. Seperti apa yang diterangkan oleh jaksa dalam sidang PN Jaksel.
Jaksa kemudian menambahkan, karena Arif mengetahui dari isi rekaman CCTV itu, seharusnya terdakwa Arif Rachman tidak harus melaksanakan apa yang diperintahkan Ferdy Sambo.
“Seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapapun dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum,” ujar Jaksa.

Share this article
Jaksa Penuntut Umum bacakan dakwaan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.