Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Tahun 2019, Kemenkop UKM Buka Suara

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Bonsernews.com/ canva.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (Bonsernews.com/ canva.com)

AYOJAKARTA.COM--Beredar kabar kasus pelecehan seksual oknum PNS kepada pegawai honorer di tahun 2019, membuat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) buka suara.

Kasus pelecehan seksual ini, bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop. Disebut ada 4 pelaku pegawai Kemenkop yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Terungkap Kelicikan Ferdy Sambo Suruh Putri Candrawathi Bohong Buat Laporan Palsu Pelecehan Brigadir J

Namun, diungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Kemenkop UKM telah mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Setelah muncul aduan dari ayah korban pelecehan seksual ND, oleh para pegawai Kemenkop,ditegaskan Arif Rahman Hakim pihaknya lantas memberikan pendampingan kepada korban.

Baca Juga: Siapa Benny Ali yang Jadi 'Tempat Curhat' Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan Brigadir J?

Baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan hukum.

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022) dikutip dari Suara.com dalam artikel Ada Pelecehan Seksual ke Pegawai, Kemenkop UKM Buka Suara

Kemudian,  4 orang pelaku dugaan tindak asusila ditahan selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. Penahanan dilakukan mulai  13 Februari 2020.

Namun kasus ini, akhirnya berakhir dengan hal yang tak pernah diduga.

Baca Juga: Kuat Maruf Pertahankan Motif Pelecehan Seksual, Wanita Ini Ungkap Alasan: Nunggu Janji Suci Putri Candrawathi
'
"Pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,"terangnya

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, Kepolisian lantas menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Baca Juga: Susi Ungkap Dugaan Pelecehan, Brigadir J Keluar Kamar Putri Candrawathi dengan Pakaian Acak-acakan

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga langsung memanggil dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X